Ketua Umum PSSI Diperiksa Ditreskrimum Polda Jatim Terkait Tragedi Kanjuruhan Malang.

- 3 November 2022, 17:50 WIB
Ketua Umum PSSI Diperiksa Ditrekrimum Polda Jatim Terkait Tragedi Kanjuruhan Malang
Ketua Umum PSSI Diperiksa Ditrekrimum Polda Jatim Terkait Tragedi Kanjuruhan Malang /ANTARA/

KABAR PRIANGAN - Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Mochamad Iriawan alias Iwan Bule diperiksa oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur.

Iwan Bule, panggilan akrab ketua PSSI memenuhi panggilan Polda Jatim selama lima jam terkait tragedi Kanjuruhan Malang yang menewaskan ratusan orang.

Pemeriksaan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur terhadap Iwan Bule dilaksanakan mulai pukul 10.17 WIB hingga pukul 15.05 WIB.

Baca Juga: Menpora Dukung Kompetisi Sepakbola Liga Indonesia Berjalan Kembali

"Terima kasih teman-teman media hari ini tanggal 3 November kami memenuhi panggilan penyidik Polda Jatim karena minggu lalu mohon maaf kami tak bisa hadir," kata dia seperti dikutip kabar priangan dari Antara.

Iwan Bule mengatakan bahwa dia tidak bisa amemenuhi panggilan kepolisian pada pekan sebelumnya karena menghadapi beberapa kegiatan terkait rapat koordinasi dan rapat Piala Dunia U-20.

"Alhamdulillah tadi selain berita acara tambahan ada dokumen pendukung," kata Iwan.

Baca Juga: Penyakit Batu Ginjal, Cara Mengetahui Penyebab, Gejala, dan Pengobatannya

Mengenai kelanjutan pertandingan Liga Indonesia, Iwan Bule menyatakan bahwa hal tersebut sedang dibahas bersama PT Liga Indonesia Baru (LIB) dan pihak klub.

Polda Jatim telah melimpahkan berkas perkara tragedi Kanjuruhan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) setempat.

Pelimpahan berkas pada tahap pertama telah dilipahkan perkara atas enam tersangka tragedi Kanjuruhan tersebut yang dibagi dalam tiga berkas perkara.

Berkas pertama, dengan tersangka Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita.

Baca Juga: 5 Tempat Wisata di Lembang Bandung Yang Sangat Cocok Untuk Mengisi Liburan Bersama Keluarga

Dia dijerat Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat 1 junto Pasal 52 UU No. 11/2022 tentang Keolahragaan.

Sedangkan berkas perkara kedua adalah untuk tersangka Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno yang dijerat Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat 1 junto Pasal 52 UU Nomor 11/2022 tentang Keolahragaan.

Berkas perkara Ketiga adalah berkas perkara dengan tersangka Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi; dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim, AKP Hasdarman.

Ketiga anggota Polri tersebut, dijerat Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP.***

Editor: Chaidir Primananda

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah