KABAR PRIANGAN - Adanya putusan Mahkamah Agung (MA) atas kasasi yang diajukan Ketua PP PTMSI, Oegroseno, disambut gembira masyarakat tenis meja Jawa Barat (Jabar).
Mereka berharap putusan MA ini bisa segera menghentikan polemik atau konplik yang selama ini terjadi di dunia olah raga tenis meja di Indonesia, termasuk Jabar.
Ketua Umum PTMSI Jabar, Nurseno SP Utomo, menyatakan sejak dulu masyarakat tenis meja Jabar hanya mengakui adanya satu kepengurusan induk tenis meja di Indonesia. Ada pun induk kepengurusan yang diakui selama ini yakni PB PTMSI.
Ia menyebutkan sangat menyesalkan adanya pihak yang kemudian menyatakan sebagai induk organisasi kepengurusan tenis meja selain PB PTMSI, yakni PP PTMSI. Ujung-ujungnya, PP PTMSI kemudian menjadi rival tatakelola pertenis mejaan Indonesia.
"Lebih dari satu dasawarsa pertenis mejaan Indonesia dikacaukan untuk menjadi dasar legal aspek pengelolaannya, baik itu tata kelola di dalam negeri ataupun di luar negeri," ucap Nurseno, Minggu, 25 Februari 2024.
Kini, tutur Nurseno, masyarakat tenis meja di Jabar khususnya, merasa sangat bersyukur dengan turunnya putusan MA Nomor 3625 K/PDT/2023 yang isinya dengan tegas menolak kasasi yang diajukan Oegroseno. Putusan itu sekaligus mempertegas Peter Layardi Lay sebagai Ketua Umum PB TMSI.
Baca Juga: Imas Yuniar, Atlet Tenis Meja NPCI Pangandaran Sabet Emas ASEAN Para Games 2023 di Kamboja
Putusan MA ini, menurut Nurseno telah disampaikan pula ke Federasi Tenis Meja Internasional (ITTF ), NOC (Komite Olimpiade Indonesia) dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat.
Atasnama masyarakat tenis meja Jabar, Nurseno memberikan apresiasi kepada Ketum PB PTMSI, Peter Layardi Lay dalam upaya menyampaikan keputusan MA ini ke rapat federasi ITTF yang akan segera dilaksanakan untuk menentukan sikap Indonesia ke depan di Busan Korea Selatan.