Mantan Kadispora Garut Divonis PN Tipikor 3 Tahun Penjara, Kejari Garut Lanjutkan Banding

- 9 Juli 2021, 21:02 WIB
Kajari Garut, Sugeng Hariadi.
Kajari Garut, Sugeng Hariadi. /kabar-priangan.com/ Aep Hendy/

KABAR PRIANGAN - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Garut, Sugeng Hariadi, menyebutkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung telah menjatuhkan vonis terhadap mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kabupaten Garut, Kuswendi.

Kuswendi dinyatakan bersalah telah terlibat dalam korupsi pembangunan sarana olagraha (SOR) Ciateul sehingga dijatuhi hukuman penjara.

"Pengadilan Tipikor Bandung telah menggelar persidangan dengan agenda pembacaan putusan hakim dalam kasus korupsi pembangunan SOR Ciateul Garut yang melibatkan mantan Kadispora, Kuswendi," ujar Sugeng, Jumat 9 Juli 2021.

Baca Juga: Obat Anti Virus Diborong Oknum Nakes? Bupati Garut: Kasusnya Tengah Ditangani Mabes Polri

Dikatakannya, dalam putusannya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menyatakan jika Kuswendi terbukti bersalah.

Kuswendi telah melanggar pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan alasan tersebut, tutur Sugeng, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung kemudian menjatuhkan hukuman penjara tiga tahun dan denda Rp 300 juta subsider kurungan 4 bulan penjara terhadap Kuswendi. Sidang pembacaan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung ini dilaksanakan pada Senin 5 Juli 2021 lalu di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung.

Baca Juga: Digertak Tak Pakai Masker Oleh Polisi Gadungan, Sepeda Motor Raib Dibawa Kabur

Putusan yang sama, kata Sugeng, juga dijatuhkan kepada terdakwa lainnya dalam kasus yang sama, Yana Kuswandi. Saat itu, Yana masih menjadi anak buah Kuswendi dengan jabatan sebagai kepala bidang di Dispora.

Menyikapi putusan Majelis Hakim PN Tipikor Bandung tersebut, diungkapkan Sugeng, pihaknya telah menentukan sikap untuk menempuh upaya hukum banding.

Halaman:

Editor: Sep Sobar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x