Pendaftaran PPG Dalam Jabatan 2023 Segera Dibuka, Cek Syarat dan Ketentuannya

29 Mei 2023, 17:58 WIB
Ilustrasi. Guru sedang mengajar di depan kelas. /Pexels/Max Fischer/

KABAR PRIANGAN - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyampaikan pengumuman penting bagi guru non-sertifikasi yang hendak mendaftar program Pendidikan Profesi Guru (PPG) tahun 2023.

Pada Sabtu, 27 Mei 2023 Kemendikbud secara resmi menyampaikan surat edaran terkait pengumuman pendaftaran program tersebut. Pendaftaran ini akan dibuka mulai akhir Mei 2023.

PPG Dalam Jabatan (Daljab) berbeda dengan PPG Prajabatan. Jika PPG Prajabatan ditujukan untuk para fresh graduate atau lulusan baru Sarjana S1 atau Diploma D4 yang memang belum mengajar atau belum berstatus seorang guru.

Baca Juga: Bulan Juni 2023 Segera Datang, Catat Tanggal Merah hingga Hari Penting Lainnya

Maka, untuk program PPG Dalam Jabatan (Daljab) ini merupakan program pendidikan guru yang ditujukan Kemendikbud untuk lulusan Sarjana S1 atau Diploma D4 yang telah berstatus guru di sebuah satuan pendidikan dan telah terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Terkait syarat dan ketentuan pendaftaran program PPG Dalam Jabatan 2023, sebagaimana disampaikan dalam surat edaran Kemendikbud Nomor 0869/B2/GT.00.05/2023 perihal Pendaftaran dan Seleksi Administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan 2023.

Berikut ini syarat-syarat yang harus dipenuhi:

Baca Juga: Live Streaming Konser SUGA Agust D Tour ‘D-DAY’ in Japan di Bioskop, Segini Harganya

1. Guru calon peserta PPG Dalam Jabatan 2023 telah terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), Kemendikbudristek.

2. Guru calon peserta PPG Dalam Jabatan 2023 terdata sebagai sasaran peserta seleksi PPG Daljab tahun 2023 yang dikeluarkan oleh Ditjen GTK.

3. Guru calon peserta PPG Dalam Jabatan 2023 harus memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

Baca Juga: Tips Merawat Mobil Saat Cuaca Panas

4. Guru calon peserta PPG Dalam Jabatan 2023 masih aktif sebagai kepala sekolah maupun guru.

5. Guru yang akan mendaftar PPG Daljab 2023 dalam kondisi sehat jasamani maupun rohani.

6. Guru akan mengikuti seleksi PPG Daljab 2023 berperilaku baik.

7. Usia maksimal guru yang akan mendaftar PPG Daljab 2023 adalah 58 tahun pada tanggal 31 Desember 2023.

Baca Juga: 4 Film Bioskop Rekomendasi, untuk Semua Umur, Tayang Akhir Mei

Selain persyarat bagi guru calon pendaftar, Kemendikbud juga telah menetapkan dua jenis sasaran terkait program ini dalam surat edaran yang dibagikan, sasaran tersebut ialah sasaran A dan sasaran B.

Calon peserta PPG Daljab 2023 yang termasuk sasaran A adalah peserta yang telah lulus dalam seleksi administrasi pada tahun 2022, jumlahnya sebanyak 352.668 orang.

Sedangkan peserta yang masuk pada sasaran B ialah guru yang belum mengikuti ataupun belum lulus seleksi administrasi pada tahun 2022. Jumlah sasaran B ini sebanyak 564.387 orang.

Baca Juga: Gak Perlu Jauh-jauh ke Bali, Wisata Kuliner di Cibinong Ada yang Mirip Suasana di Ubud. Simak Ulasannya

Untuk sasaran A pada program ini, secara otomatis akan dikecualikan dalam seleksi administrasi.

Hal itu karena sebagaimana disampaikan Kemendikbud bahwa sasaran A adalah mereka yang lulus seleksi administrasi tahun 2022.

Sedangkan untuk sasaran B, karena belum pernah mengikuti atau belum dinyatakan lulus saat seleksi administrasi 2022.

Maka peserta sasaran B diwajibkan mengikuti seleksi dengan memenuhi persyatatan administrasi yang ditentukan.

Baca Juga: Mau Liburan ke Rinjani? Jalur Pendakian Barunya Akan Segera Dibuka!

Demikian informasi seputar persyaratan pendaftaran PPG Dalam Jabatan 2023. Semoga bermanfaat.***

 

Editor: Dede Nurhidayat

Tags

Terkini

Terpopuler