Akhirnya Mendikbudristek Batalkan Kenaikan UKT, Setelah Ditentang Mahasiswa Termasuk di Unsoed Purwokerto

27 Mei 2024, 19:55 WIB
Mendikbudristek Nadiem Makarim diwawancara wartawan. Ia akhirnya membatalkan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Tahun Ajaran 2024 2025.*/Biro Pers Setpres /

KABAR PRIANGAN - Kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Tahun Ajaran 2024/2025 menimbulkan polemik dan penentangan keras dari kalangan mahasiswa dan masyarakat. Tak hanya protes di tingkat kampus, mahasiswa juga mengadukan permasalahan yang memberatkan tersebut dengan berunjuk rasa ke Gedung DPR RI. Soalnya, kenaikan UKT sangat tinggi hingga berlipat-lipat.

Salah satunya disampaikan mahasiswa Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto saat unjuk rasa bersama Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Seluruh Indonesia (SI). Ketika menyampaikan hal itu di depan anggota Komisi X DPR, Kamis 16 Mei 2024, diketahui kenaikan UKT 2024//2025 di Unsoed hingga 300-500 persen.

Baca Juga: Larang Penayangan Eksklusif Jurnalistik Investigasi, LSM Pemuda Tolak RUU Penyiaran

Di Fakultas Peternakan Unsoed, misalnya, UKT yang sebelumnya Rp 2,5 juta naik menjadi Rp 14 juta berdasarkan Peraturan Rektor Nomor 6 Tahun 2024. Perkembangannya Rektorat Unsoed kemudian mencabut peraturan itu yang diganti dengan Peraturan Rektor Nomor 9 Tahun 2024 pada 3 Mei 2024. Namun, dalam pergantian peraturan tersebut penurunan UKT hanya Rp 81.000. 

Polemik pun kian melebar sehingga kenaikan UKT yang luar biasa itu menimbulkan keprihatinan berbagai kalangan, termasuk pemerhati pendidikan. Apalagi dengan maraknya media sosial melalui pesan berantai aplikasi perpesanan, pemerintah dinilai tak lagi memperhatikan dan peduli terhadap kelangsungan pendidikan anak-anak bangsanya sendiri.

Baca Juga: Terduga Pelaku Ilegal Logging di Pangandaran Ditangkap Polisi, 1 Masih DPO

Mendikbudristek telah bertemu Presiden Jokowi 

Akhirnya, polemik itu ditanggapi oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim. Ia menyebutkan keputusan pembatalan kenaikan UKT, seperti disampaikan dalam siaran pers Kemendikbudristek, Senin 27 Mei 2024. "Menindaklanjuti masukan masyarakat terkait implementasi uang kuliah tunggal (UKT) tahun ajaran 2024/2025 dan sejumlah koordinasi dengan perguruan tinggi negeri (PTN), termasuk PTN berbadan hukum (PTN-BH), Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, menyampaikan keputusan pembatalan kenaikan UKT," tulis siaran pers yang diterima kabar-priangan.com (Pikiran Rakyat Media Network).

Nadiem mengatakan dirinya telah bertemu Presiden RI Joko Widodo di Istana Merdeka Jakarta hari itu, dan Jokowi menyetujui kenaikan UKT dibatalkan. "Terima kasih atas masukan yang konstruktif dari berbagai pihak. Saya mendengar sekali aspirasi mahasiswa, keluarga, dan masyarakat. Kemendikbudristek pada akhir pekan lalu telah berkoordinasi kembali dengan para pemimpin perguruan tinggi guna membahas pembatalan kenaikan UKT dan alhamdulillah semua lancar. Baru saja saya bertemu dengan Bapak Presiden dan beliau menyetujui pembatalan kenaikan UKT. Dalam waktu dekat Kemendikbudristek akan mereevaluasi ajuan UKT dari seluruh PTN," ujar Nadiem seusai bertemu Jokowi.

Baca Juga: Polisi Amankan 5 Pelaku Tawuran di Sumedang yang Viral di Medsos

Disebutkan Nadiem, dirinya bertemu Presiden Jokowi untuk membahas berbagai hal di bidang pendidikan, salah satunya perihal UKT. "Saya mengajukan beberapa pendekatan untuk bisa mengatasi kesulitan yang dihadapi mahasiswa. Terkait implementasi Permendikbudristek, Dirjen Diktiristek akan mengumumkan detil teknisnya," tuturnya.

Dua hal utama pertimbangan dalam penentuan UKT

Sebagai latar belakang, lanjut Nadiem, Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) diterbitkan sebagai dasar peningkatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bagi PTN dan PTN-BH. Penyesuaian SSBOPT juga mempertimbangkan fakta meningkatnya kebutuhan teknologi untuk pembelajaran, mengingat perubahan pada dunia kerja yang juga semakin maju teknologinya, sementara SSBOPT tidak pernah dimutakhirkan sejak tahun 2019.

"Kemendikbudristek dalam hal ini mendorong perguruan tinggi agar dapat memberikan pembelajaran yang relevan kepada mahasiswa. Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 juga menekankan dua hal utama yang menjadi pertimbangan dalam penentuan UKT yakni asas berkeadilan dan asas inklusivitas," ucapnya.

Baca Juga: Jelajah Wisata Kuliner Terdekat dari Stasiun Tasikmalaya: Notre Socielle, Cafe Hits dan Keren  

Siaran pers Kemendikbudristek kemudian menyebutkan, sebelumnya sejumlah miskonsepsi terjadi di tengah masyarakat. "Sebenarnya, Permendikbudristek tersebut hanya berlaku bagi mahasiswa baru; Ada kemungkinan PTN keliru ketika penempatan mahasiswa dalam kelompok UKT yang tidak sesuai kemampuan ekonominya karena data yang diberikan mahasiswa tidak akurat; Ada segelintir PTN yang sebelumnya memiliki UKT rendah atau belum disesuaikan selama lebih dari lima tahun, sehingga kenaikan UKT dirasa tidak wajar; Serta ada kesalahpahaman bahwa kelompok UKT tertinggi berlaku untuk kebanyakan mahasiswa. Padahal secara keseluruhan, hanya 3,7 persen mahasiswa baru yang ditempatkan pada kelompok UKT tertinggi," tulis siaran pers Kemendikbudristek.***

Editor: Arief Farihan Kamil

Tags

Terkini

Terpopuler