Larang Penayangan Eksklusif Jurnalistik Investigasi, LSM Pemuda Tolak RUU Penyiaran

- 27 Mei 2024, 08:16 WIB
Ketua LSM PEMUDA yang selama ini eksis dalam menyoroti berbagai dugaan korupsi, mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk melakukan tindakan nyata menolak RUU Penyiaran.
Ketua LSM PEMUDA yang selama ini eksis dalam menyoroti berbagai dugaan korupsi, mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk melakukan tindakan nyata menolak RUU Penyiaran. /kabar-priangan.com/DOK/

KABAR PRIANGAN - Dinilai bisa menghambat pemberantasan korupsi dan ancaman bagi demokrasi. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau Kinerja Pemerintah Pusat dan Daerah (LSM Pemuda) menyatakan penolakan terhadap isi RUU Penyiaran yang dihasilkan Badan Legislasi DPR-RI.

"Isi RUU Penyiaran terdapat larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi yang tercantum dalam Pasal 50B ayat (2) huruf C, sudah jelas merugikan masyarakat," ucap Koswara.

Karena, dalam lingkup pemberantasan korupsi, produk jurnalistik kerap menjadi kanal alternatif untuk membongkar praktik kejahatan atau penyimpangan tindakan pejabat publik serta telah bertentangan dengan Pasal 4 ayat (2) dari UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Baca Juga: Draf RUU Penyiaran Larang Jurnalisme Investigasi, Pernyataan Sikap AJI: Benar-benar di Luar Nalar Jurnalis!

"Bahwa, selama ini media punya peran strategis dan taktis dalam membangun demokrasi, khususnya yang melibatkan masyarakat sebagai fungsi watchdog," ujarnya.

Dikatakan, Revisi UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang merupakan inisiatif DPR telah bertolak belakang dengan semangat demokrasi dan menjadi polemik di masyarakat. 

"Hal ini tatkala draft naskah RUU per 24 Maret 2024 yang  sedang berproses di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, terkait Standar Isi Siaran (SIS) yang memuat batasan, larangan dan kewajiban bagi penyelenggara penyiaran serta kewenangan KPI, secara tersurat memuat ketentuan larangan liputan eksklusif investigasi jurnalistik," kata Koswara.

Baca Juga: Pers Indonesia dalam Bahaya! Ini Pernyataan Sikap Dewan Pers dan Komunitas Pers: Tolak Draf RUU Penyiaran

Buruk Bagi Gerakan Anti Korupsi

Rancangan tersebut, ujar Koswarra, tentu bermasalah dan patut ditolak karena bukan hanya mengancam kebebasan pers, tapi juga kabar buruk bagi masa depan gerakan anti korupsi di Indonesia.

Koswara Hanafi, Ketua LSM Pemuda yang selama ini eksis dalam menyoroti berbagai dugaan korupsi, mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk melakukan tindakan nyata menolak RUU Penyiaran melalui gerakan moral aksi unjuk rasa bukan hanya sekedar koar-koar di media sosial.

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah