Terduga Pelaku Ilegal Logging di Pangandaran Ditangkap Polisi, 1 Masih DPO

- 27 Mei 2024, 17:41 WIB
Polres Pangandaran mengamankan 10 terduga pelaku tindak pidana ilegal logging.
Polres Pangandaran mengamankan 10 terduga pelaku tindak pidana ilegal logging. /kabar-priangan.com/Kiki Masduki/

KABAR PRIANGAN - Polres Pangandaran menangkap sebanyak 10 terduga pelaku tindak pidana ilegal logging atau penebangan ilegal. Namun masih ada 1 daftar pencarian orang atau DPO.

Mereka, terduga pelaku tindak pidana ilegal logging itu menebang di Blok Gambyang RPH Parigi BKPH Cijulang KPH Ciamis, Desa Jadimulya, Kecamatan Langkaplancar, Pangandaran.

Kasatreskrim Polres Pangandaran, AKP Herman mengatakan, aksi ilegal logging ini dilakukan pada tanggal 28 Maret 2024 lalu. Pihaknya menangkap terduga pelaku itu atas laporan dari Polisi Hutan KPH Ciamis.

Baca Juga: Bawaslu Pangandaran Lantik 30 Petugas Panwascam, 3 di Antaranya Berstatus ASN

"Jadi, setelah ada laporan kami langsung menuju ke lokasi aktivitas ilegal logging tersebut. Kemudian barang buktinya ada sebuah sinso, mobil truk pengangkut kayu, dan mobil hardtop," kata Herman saat konferensi pers di Polres Pangandaran, Senin 27 Mei 2024.

Herman menambahkan, untuk terduga pelaku itu mayoritas warga di Kabupaten Pangandaran. Menurutnya masih ada 1 DPO atas nama Dadang.

"Jadi, masing-masing terduga pelaku itu mempunyai peran yang berbeda. Mereka melakukan tindak pidana Ilegal Logging itu perseorangan tidak ada perusahaan," pungkas Herman.

Baca Juga: Aktivis Mahasiswa Tuding KPU Pangandaran Buta Administrasi saat Seleksi Calon Anggota PPS

Belum Selesai Bekerja

Sementara itu di tempat terpisah, kuasa hukum dari ke 10 terduga pelaku tindak pidana ilegal logging, Ai Giwang Sari Nuaraini, SH mengatakan, pihak Kepolisian belum selesai bekerja karena masih ada 1 DPO.

"Kami pikir dalam perkara ini pihak kepolisian belum selesai bekerja, karena masih ada 1 DPO, dimana itu adalah dalang, aktor intelektualnya atau pendanaannya. Ya itu belum tertangkap sampai saat ini," kata Giwang.

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah