Sekolah di 11 Desa di Kabupaten Garut, Dilarang Menyelenggarakan Pembelajaran Tatap Muka

- 24 Mei 2021, 18:18 WIB
Ilustrasi ruang kelas
Ilustrasi ruang kelas /Pixabay/

"Namun ada arahan dari Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Garut, bahwa sekolah yang berada di zoba merah atau orange dilarang untuk melaksanakan PTM," ujar Totong sebelum menghadiri briefing Kepala SKPD di ruang kerja Setda Garut.

Sedangkan bagi sekolah di luar zona merah atau orange tetap melakukan PTM dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

"Artinya memakai masker, sering mencuci tangan, dan menjaga jarak. Lebihnya dari itu antar jemput orang tua," ujar Totong seraya mengatakan sekolah yang berada di zona merah dan orange tetap diberlakukan belajar dengan on-line.***



Halaman:

Editor: Sep Sobar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x