Sekolah di 11 Desa di Kabupaten Garut, Dilarang Menyelenggarakan Pembelajaran Tatap Muka

- 24 Mei 2021, 18:18 WIB
Ilustrasi ruang kelas
Ilustrasi ruang kelas /Pixabay/

KABAR PRIANGAN -Lanjutan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di Kabupaten Garut kembali dilaksanakan pada Senin, 24 Mei 2021. Dari kurang lebih 400 desa/kelurahan di Kabupaten Garut, ada 11 desa dan kelurahan tidak diperbolehkan melakukan PTM karena berada di zona merah.

Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati Garut Helmi Budiman, seusai memimpin apel gabungan di Lapangan Setda Pemkab Garut, Senin 24 Mei 2021.

“Kita sekarang ada sebelas desa yang zona merah, kita sudah break down bukan hanya ke tingkat kecamatan tapi sampai juga ke tingkat desa, yang mana ada sebelas desa yang tidak boleh melakukan sekolah tatap muka,” ujar Helmi.

Baca Juga: Kereta Cepat JKT-BDG Akan Melewati 13 Terowongan, 1 Terowongan 4,2 Km Terpanjang di Indonesia

Ia menjelaskan, jumlah desa sebagaimana tersebut sudah dikirimkan datanya oleh Dinas Kesehatan kepada Dinas Pendidikan bahwa sebelas desa ini tidak boleh melakukan aktivitas tatap muka di sekolah.

Ia juga menyebutkan wilayah desa/kelurahan yang statusnya zona merah tersebut tersebar di Kecamatan Garut Kota, Tarogong Kaler, Tarogong Kidul, Karangpawitan, Cilawu, dan Kecamatan Leles.

“Kalau ada sekolah wilayah zona merah yang melakukan tatap muka, kita akan tegur agar anak-anaknya dipulangkan ke rumahnya,” ujar Helmi.

Baca Juga: Pascalibur Lebaran, Kasus Covid-19 di Garut Naik Dua Kali Lipat, Wabup Minta Protokol Kesehatan Diperketat

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Garut, Totong mengatakan, sebelumnya semua jenjang Paud, TK, SD, SMP di Kabupaten Garut, pada Senin 24 Mei 2021 ini akan kembali memulai PTM lanjutan hingga tahun ajaran baru.

Halaman:

Editor: Sep Sobar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x