Bantuan Kuota Internet Segera Cair, Pihak Sekolah dan Kampus Agar Segera Lakukan Pemutakhiran Data

- 6 Agustus 2021, 09:00 WIB
Ilustrasi mengecek bantuan kuota Internet dari Kemendikbudristek.
Ilustrasi mengecek bantuan kuota Internet dari Kemendikbudristek. /Pixabay/

KABAR PRIANGAN - Seperti yang pernah diumumkan oleh Presiden Jokowi untuk penanganan pandemi Covid-19, pemerintah melakukan berbagari usaha salah satunya yaitu memberikan bantuan sosial bagi masyarakat yang terdampak pandemi.

Ada sepuluh bantuan yang diberikan pemerintah seperti yang pernah ditayangkan oleh Kabar-Priangan.com pada 25 Juli 2021 yaitu Bantuan Sosial Tunai (BST), BPUM bagi pengusaha mikro, BSU bagi pekerja/buruh, dan bantuan sosial lainnya termasuk bantuan Kuota Internet.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menjelaskan pada tahun 2020 bantuan kuota data internet telah menyasar kepada 35,6 juta siswa, mahasiswa, guru, dan dosen.

Baca Juga: 17 Ucapan Hari Kemerdekaan RI ke-76 yang Bisa Kamu Bagikan di Media Sosial

Untuk tahun 2021 anggaran bantuan kuota data internet mencapai Rp6,8 triliun yang diperuntukkan bagi 26,8 juta siswa, mahasiswa, guru, dan dosen.

“Sehingga untuk memastikan pendidikan berkualitas dapat terus terlaksana di masa pandemi ini, Kemendikbudristek akan menyalurkan tambahan Rp2,3 triliun untuk lanjutan bantuan kuota data internet bagi 26,8 juta siswa, mahasiswa, guru, dan dosen pada bulan September, Oktober, dan November 2021,” jelas Nadiem saat peresmian lanjutan Bantuan Kuota Data Internet Tahun 2021 secara daring di pada Rabu 4 Agustus 2021.

Hadir pula dalam peresmian ini Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Baca Juga: Selama Pandemi Covid-19 PT Kahatex Bertahan tanpa PHK

Berikut besaran bantuan kuota data internet yang akan diterima mulai September 2021:
• Peserta didik PAUD 7 GB/bulan
• Peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah 10 GB/bulan
• Pendidik PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah 12 GB/bulan.
• Mahasiswa dan dosen 15 GB/bulan.

Berikut cara untuk mendapatkan kuota Internet dari Kemendikbudristek:
1. Kepala satuan pendidikan melakukan pemutakhiran data siswa, mahasiswa, guru, dan dosen, termasuk nomor gawai (handphone), pada sistem data pokok pendidikan (Dapodik) dan pangkalan data pendidikan tinggi (PD Dikti).

Baca Juga: Gelora Banjar Patronam Dijadikan Lokasi Isolasi Terpadu Diperuntukan Bagi Pasien yang Menjalani Isoman

2. Mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) pada https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id (untuk PAUD, jenjang pendidikan dasar dan menengah) atau https://kuotadikti.kemdikbud.go.id (untuk jenjang pendidikan tinggi).

Nadiem menekankan agar pendataan ini bisa selesai paling lambat tanggal 31 Agustus 2021.

“Mohon diupayakan tuntas selambat-lambatnya tanggal 31 Agustus 2021,” ucap Nadiem.

Baca Juga: Perselingkuhan, Pemicu Utama Perceraian dan KDRT. 70 Persen Gugatan Cerai Diajukan oleh Istri

Adapun bantuan kuota data internet ini disalurkan mulai tanggal 11 sampai 15 September, 11 sampai 15 Oktober, dan 11 sampai 15 November 2021, dan berlaku selama 30 hari sejak diterima.***

 

Editor: Dede Nurhidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x