Agus Fatah Dilantik Jadi Ketua STIA Tasikmalaya dengan Rekomendasi Spesifik

- 23 Juni 2022, 11:20 WIB
Agus Fatah Hidayat (Tiga dari kiri) usai pelantikan.*
Agus Fatah Hidayat (Tiga dari kiri) usai pelantikan.* /kabar-priangan.com/Irman S/

 

KABAR PRIANGAN - Perjalanan pengelola Yayasan STIA YPPT Priatim untuk memperoleh restu dari KPU RI guna mendapat izin pengunduran diri Dr. H. Agus Fatah Hidayat agar menjadi ketua lembaga pendidikan tinggi itu ternyata cukup menguras energi dan penuh jalan berliku.

Dibutuhkan waktu hampir dua bulan bagi Yayasan yang dinahkodai Ivan Dicksan ini untuk mendapatkan rekomendasi agar salah seorang pegawainya yang tengah mengemban jabatan Ketua KPUD Ciamis untuk menduduki kursi Ketua STIA yang kosong.

Seperti diketahui, setelah masa jabatan Ketua STIA Dr. Ani habis, senat lembaga pendidikan tinggi itu segera menggelar rapat dan memutuskan Dr. Agus Fatah mendapat rekomendasi untuk menahkodai biduk lembaga pendidikan tinggi itu.

Baca Juga: Imbas Tewasnya Dua Bobotoh, Persib Bandung Sulit Jadi Tuan Rumah Perempat Final Piala Presiden 2022

Hanya, setelah ditetapkan, pihak yayasan tidak bisa langsung melakukan pelantikan. Karena restu dari KPU RI agar merelakan Agus mundur belum juga diperoleh.

Maka Ivan selaku Ketua Yayasan harus berjibaku meyakinkan KPU RI melalui KPUD Jabar. Setelah perjalanan panjang, restu yang tergolong spesifik bisa diberikan dan Agus pun akhirnya bisa mundur dan dilantik jadi Ketua STIA.

Ivan pun mengaku senang karena dengan adanya Ketua baru, roda organisasi bisa berjalan normal kembali.

Baca Juga: Wabup Sumedang Sebut Event MTQ Jabar Dongkrak Geliat Pelaku UMKM

Ivan tak menampik, upayanya dalam meminta Agus mundur dari jabatan Ketua KPU cukup menguras energi.

Malah berdasarkan catatan, baru kali ini ada Pimpinan KPU yang mundur dengan acuan permintaan dari tempat dimana Agus mengabdi sebagai dosen.

Agus menjadi ketua KPUD pertama di tanah air yang direstui mundur secara spesifik atas dasar permintaan dari pihak yayasan dimana dirinya mengabdi.

Baca Juga: Apakah Hewan yang Terkena PMK Sah untuk Qurban? Simak Fatwa MUI Berikut Ini  

Artinya, ia tidak mengundurkan diri karena alasan yang diatur Undang-Undang seperti meninggal dunia, melakukan pelanggaran kode etik atau mengalami sakit kategori berat.

"Jadi persetujuan atau restu dari KPU pusat melalui KPUD Jabar, dilakukan atas permohonan ketua Yayasan yakni mundur untuk mengisi jabatan Ketua STIA yang kosong," kata Agus di Kampus STIA, jalan perintis Kemerdekaan Kawalu, Kota Tasikmalaya belum lama ini.

Artinya, permohonan pengunduran diri Agus dilakukan oleh pihak Yayasan kepada KPU dengan pertimbangan bahwa Agus merupakan salah seorang pegawai di STIA dan diminta untuk mengisi kursi Ketua STIA yang sudah disepakati Senat STIA.

Baca Juga: Ciamik Jaga Gawang Persib Bandung, Fitrul Dwi Rustapa Disanjung. Luizinho Minta Tetap Rendah hati

Sebelum memberi restu, KPU RI juga mendelegasikan KPUD Jabar untuk memverifikasinya ke pihak yayasan. KPUD Jabar memverifikasi status administrasi kepegawaian Agus di STIA, termasuk apakah selama jadi Ketua KPUd Ciamis mendapat tunjangan dosen dan lainnya.

Sesuai ketentuan, pejabat KPUD yang mempunyai pekerjaan lain tidak diperkenankan dapat tunjangan di institusi awalnya.

Selama menjadi komisioner Panwaslu dan KPU, status Agus tetap merupakan pegawai STIA yang mengabdi jadi instansi lain tanpa tunjangan jabatan dosen di STIA.

Baca Juga: Persib Bandung Makin Garang di Perempat Final Piala Presiden 2022, Trio Timnas dan Pemain Asia Siap Bergabung

Setelah verifikasi itu KPUD Jabar langsung berkoordinasi dengan KPU RI dan membuat opsi apakah Agus akan memilih tetap jadi Ketua KPUD Ciamis atau Ketua STIA.

Agus pun akhirnya lebih memilih "habitatnya" selaku tenaga pendidik dengan tugas tambahan selaku Ketua STIA setelah mempertimbangkan saran dan masukan dari orangtuanya.

"Doa dan dorongan orangtua yang menguatkan saya untuk memutuskan memilih dunia kampus dan mundur dari KPUD, " kata alumni Unpad tersebut.***

Editor: Dede Nurhidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x