KABAR PRIANGAN - Keputusan pemerintah untuk menghapus tunjangan profesi guru (TPG) banyak menuai kritikan dari berbagai pihak.
Pemerintah melalui Kemdikbud Ristek menghapus pasal mengenai tunjangan profesi guru dalam draf Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Dikutip kabar-priangan.com dari antaranews.com, Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menyesalkan dihapusnya pasal mengenai tunjangan profesi guru dalam draf Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Baca Juga: Tunjangan Profesi Guru 2022 Dihapus dalam RUU Sisdiknas, Berikut Ini Isi Pasalnya
“Dalam Pasal 105 huruf a-h yang memuat hak guru atau pendidik, tidak satupun ditemukan klausul ‘hak guru mendapatkan tunjangan profesi guru’,” ujar Koordinator Nasional P2G, Satriwan Salim, dalam keterangan tertulisnya Minggu, 28 Agustus 2022.
“Pasal ini hanya memuat klausul ‘hak penghasilan/pengupahan dan jaminan sosial’,” lanjut Satriwan Salim.
Menurutnya, pada pasal 105, dalam melaksanakan tugas profesi sebagai tenaga pendidik berhak memperoleh penghasilan/pengupahan dan jaminan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Arwah Bendera Pusaka Dibangkitkan di Kampung Batalengsar pada Pentas Teater Samba Tasikmalaya