KABAR PRIANGAN - Tunjangan Profesi Guru akhir-akhir ini ramai diperbincangkan karena tidak masuk ke dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional yang disingkat RUU Sisdiknas.
Banyak kalangan yang mengecam RUU Sisdiknas yang telah dirilis oleh Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek). Salah satunya dilayangkan oleh Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).
Lalu seperti apa Tunjangan Profesi Guru 2022 yang dihapus dalam RUU Sisdiknas. Berikut ini penjelasannya!
Perhimpunan Pendidikan dan Guru (PPG) menyesalkan Tunjangan Profesi Guru 2022 tidak masuk dalam RUU Sisdiknas. Bahkan RUU tersebut sudah resmi dianjukan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Perubahan Tahun 2022 kepada DPR, pada Rabu 24 Agustus 2022 lalu.
Dikutip oleh kabar-priangan.com, dari laman Antara, didalam RUU Sisdiknas Pasal 105 huruf a-h yang memuat hak guru atau pendidik tidak satupun ditemukan klausul 'Hak guru mendapatkan Tunjangan Profesi Guru'.
Hal ini sangat berbanding terbalik dengan UU Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen. Dalam UU tersebut, Guru dan Dosen mendapatkan TPG tercantum di Pasal 16 ayat 1, 2, dan 3.
"Melihat perbandingan yang sangat kontras mengenai Tunjangan Profesi Guru (TPG) antara RUU Sisdiknas dengan UU Guru dan Dosen, jelas tampak RUU Sisdiknas berpotensi kuat akan merugikan jutaan guru di Indonesia," Ujar Koordinator Nasional P2G, Satriwan Salim.