Ternyata, Ini Alasan Kemdikbud Ristek Hapus Tunjangan Profesi Guru dari RUU Sisdiknas

- 29 Agustus 2022, 20:38 WIB
Koordinator Perhimpunan untuk Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim.*
Koordinator Perhimpunan untuk Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim.* /ANTARA/ Indriani/

Iwan melanjutkan dalam RUU Sisdiknas akan diatur terkait penghasilan para guru yang wajar.

Baca Juga: Perkumpulan Pengemudi Ojek Online Akan Datangi Gedung DPR dengan 10.000 Massa. Ini Dia Lima Tuntutannya

Guru yang mengajar tetapi belum memiliki sertifikat sebagai pendidik akan segera mendapatkan penghasilan yang layak tanpa perlu menunggu antrian sertifikasi.

Sedangkan, guru ASN yang mengajar namun belum memiliki sertifikat pendidik juga akan mendapatkan penghasilan yang layak sesuai dengan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

"Dengan demikian, guru ASN yang belum mendapat tunjangan profesi akan otomatis mendapat kenaikan pendapatan melalui tunjangan yang diatur dalam UU ASN, tanpa perlu menunggu antrian sertifikasi yang panjang," kata Iwan.***

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah