Iwan melanjutkan dalam RUU Sisdiknas akan diatur terkait penghasilan para guru yang wajar.
Guru yang mengajar tetapi belum memiliki sertifikat sebagai pendidik akan segera mendapatkan penghasilan yang layak tanpa perlu menunggu antrian sertifikasi.
Sedangkan, guru ASN yang mengajar namun belum memiliki sertifikat pendidik juga akan mendapatkan penghasilan yang layak sesuai dengan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).
"Dengan demikian, guru ASN yang belum mendapat tunjangan profesi akan otomatis mendapat kenaikan pendapatan melalui tunjangan yang diatur dalam UU ASN, tanpa perlu menunggu antrian sertifikasi yang panjang," kata Iwan.***