Ternyata, Ini Alasan Kemdikbud Ristek Hapus Tunjangan Profesi Guru dari RUU Sisdiknas

- 29 Agustus 2022, 20:38 WIB
Koordinator Perhimpunan untuk Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim.*
Koordinator Perhimpunan untuk Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim.* /ANTARA/ Indriani/

Ia berpendapat bahwa hal itu berbanding terbalik dengan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Dalam UU Guru dan Dosen pemerintah secara eksplisit mencantumkan pasal mengenai TPG, yakni pasal 16 ayat satu, dua, dan tiga.

“Melihat perbandingan yang sangat kontras mengenai TPG antara RUU Sisdiknas dengan UU Guru dan Dosen, jelas tampak RUU Sisdiknas berpotensi kuat akan merugikan jutaan guru di Indonesia,” katanya.

Baca Juga: Disebut Segera Latih PSIS Semarang, Robert Alberts akan Bawa Gerbong Persib, Salah Satunya Nick Kuipers

Dengan dihapusnya pasal tunjangan profesi guru dalam RUU Sisdiknas menurutnya akan membuat jutaan guru di Indonesia dan keluarganya akan sangat kecewa.

“RUU Sisdiknas yang menghapus pasal TPG seperti mimpi buruk bagi jutaan guru, calon guru, dan keluarga mereka. Dihilangkannya pasal TPG ini sedang jadi perbincangan serius para guru,” katanya.

Sementara itu, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) telah mengemukakan pendapatnya terkait RUU Sisdiknas yang terbaru itu.

Baca Juga: Gempa Magnitudo 6,4 di Mentawai Dirasakan hingga Skala V-VI di Siberut

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Iwan Syahril mengatakan, RUU Sisdiknas sebenarnya mengupayakan penghasilan layak bagi semua guru sebagai wujud keberpihakan pemerintah kepada guru.

“RUU ini mengatur bahwa guru yang sudah mendapat tunjangan profesi, baik guru ASN maupun non-ASN, akan tetap mendapat tunjangan tersebut sampai pensiun, sepanjang masih memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Iwan Syahril, dikutip dari situs resmi Kemdikbud Ristek.

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah