Ada pun persyaratan batasan usia calon peserta didik jenjang SD yang diatur oleh Permendikbud tertuang dalam Bab 2 ayat 4, yang berbunyi:
(1) Calon peserta didik baru kelas 1 SD harus memenuhi persyaratan usia:
a. 7 tahun; atau
b. paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
(2) Dalam pelaksanaan PPDB, SD memperioritaskan penerimaan calon peserta didik baru kelas 1 SD yangberusia 7 tahun.
(3) Persyaratan usia paling rendah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 hufuf b dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon peserta duduk yang memiliki:
a. Kecerdasar dan atau bakat istimewa dan
b. kesiapan psikis.
(4) Calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan atau bakat istimewa dan kesiapan psikis sebagaimana dimaksudpada ayat 3 dibuktikan dengan rekomendasi tertulisdari psikolog profesional.