Syarat PPDB untuk Jenjang SD Berdasarkan Permendikbud RI, Simak di Sini!

- 3 April 2023, 16:35 WIB
Ilustrasi peserta didik SD, persyaratan PPDB berdasarkan Permendikbud RI no. 1 tahun 2021.
Ilustrasi peserta didik SD, persyaratan PPDB berdasarkan Permendikbud RI no. 1 tahun 2021. /pngtree/

Ada pun persyaratan batasan usia calon peserta didik jenjang SD yang diatur oleh Permendikbud tertuang dalam Bab 2 ayat 4, yang berbunyi:

(1) Calon peserta didik baru kelas 1 SD harus memenuhi persyaratan usia:

a. 7 tahun; atau

b. paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

(2) Dalam pelaksanaan PPDB, SD memperioritaskan penerimaan calon peserta didik baru kelas 1 SD yangberusia 7 tahun.

Baca Juga: 4 Tempat Bukber di Bandung yang Instagramable Pas Buat Foto-Foto. Mulai dari Cottage, Hotel Hingga Cafe Ada!

(3) Persyaratan usia paling rendah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 hufuf b dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon peserta duduk yang memiliki:

a. Kecerdasar dan atau bakat istimewa dan

b. kesiapan psikis.

(4) Calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan atau bakat istimewa dan kesiapan psikis sebagaimana dimaksudpada ayat 3 dibuktikan dengan rekomendasi tertulisdari psikolog profesional.

Halaman:

Editor: Dede Nurhidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah