Syarat PPDB untuk Jenjang SD Berdasarkan Permendikbud RI, Simak di Sini!

- 3 April 2023, 16:35 WIB
Ilustrasi peserta didik SD, persyaratan PPDB berdasarkan Permendikbud RI no. 1 tahun 2021.
Ilustrasi peserta didik SD, persyaratan PPDB berdasarkan Permendikbud RI no. 1 tahun 2021. /pngtree/

Baca Juga: Polisi Pasang Spanduk Larangan Menyalakan Petasan di Cibugel Sumedang

Jadi persyaratan usia untuk peserta didik baru kelas 1 SD tidak dibatasi pada usia minimal 6 tahun, asalkan mendapat rekomendasi dari psikolog profesioanl yang dapat dilakukn oleh dewan guru sekolah yang bersangkutan.

Selain itu, usia maksimal juga tidak dibatasi seperti yang tertera pada pasal 4 ayat 1 a, yaitu 7 tahun.

Tapi bisa lebih dari itu atau ada pengecualian untuk peserta didik penyandang disabilitas seperti yang tertulis pada pasal 11 Permendikbud RI no. 1 tahun 2021.***

Halaman:

Editor: Dede Nurhidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah