Syarat PPDB untuk Jenjang SMA/SMK Berdasarkan Permendikbud RI, Simak di Sini!

- 3 April 2023, 21:39 WIB
Ilustrasi peserta didik baru SMA/SMK sesuai dengan PPDB Permendikbun RI Nomor 1 tahun 2021.*/sman2padangsidimpuan
Ilustrasi peserta didik baru SMA/SMK sesuai dengan PPDB Permendikbun RI Nomor 1 tahun 2021.*/sman2padangsidimpuan /

Persyaratan batasan usia calon peserta didik jenjang SMA atau SMK diatur dalam Permendikbud Nomor1 tahun 2021 Bab 2 pasal 6, yang berbunyi:

(1) Calon peserta didik baru kelas 10 SMA atau SMK harus memenuhi persyaratan:

a. Berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan 

b. Telah menyelesaikan kelas 9 SMP atau bentuk lain yang sederajat.

(2) SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10.

Peraturan mengenai persyaratan usia tersebut kemudian diatur dalam pasal 7, yaitu pada ayat 1 yang berbunyi “Persyaratan usia sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 6 ayat 1 huruf a dibuktikan dengan:

Baca Juga: Rumah Makan di Pantai Pamayangsari Cipatujah Tasikmalaya Terbakar, Kerugian Ratusan Juta Rupiah

a. Akta kelahiran; atau

b. Surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah atau kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisilicalon peserta didik.

Halaman:

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x