Namun persyaratan usia tersebut dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria:
a. Menyelenggarakan pendidikan khusus;
b. Menyelenggarakan pendidikan layanan kusus; dan
c. Berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.
Persyaratan lain mengenai kelulusan atau pernah menamatkan pendidikan di kelas 9 SMP dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan.
Itulah persyaratan PPDB untuk jenjang pendidikan SMA atau SMK sesuai dengan Permendikbud No.1 tahun 2021.***