Syarat PPDB untuk Jenjang SMA/SMK Berdasarkan Permendikbud RI, Simak di Sini!

- 3 April 2023, 21:39 WIB
Ilustrasi peserta didik baru SMA/SMK sesuai dengan PPDB Permendikbun RI Nomor 1 tahun 2021.*/sman2padangsidimpuan
Ilustrasi peserta didik baru SMA/SMK sesuai dengan PPDB Permendikbun RI Nomor 1 tahun 2021.*/sman2padangsidimpuan /

Namun persyaratan usia tersebut dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria:

a. Menyelenggarakan pendidikan khusus;

b. Menyelenggarakan pendidikan layanan kusus; dan 

c. Berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.

Persyaratan lain mengenai kelulusan atau pernah menamatkan pendidikan di kelas 9 SMP dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan.

Itulah persyaratan PPDB untuk jenjang pendidikan SMA atau SMK sesuai dengan Permendikbud No.1 tahun 2021.***

 

Halaman:

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah