Cabut Izin Operasional 5 Perguruan Tinggi Swasta di Jabar, Bagaimana Nasib Mahasiswa?

- 31 Mei 2023, 19:43 WIB
Bagaimana kelanjutan perkuliahan mahasiswa dari perguruan tinggi yang dicabut izinnya.*/Freepik/Kamran Aydinov
Bagaimana kelanjutan perkuliahan mahasiswa dari perguruan tinggi yang dicabut izinnya.*/Freepik/Kamran Aydinov /

KABAR PRIANGAN - Izin operasional lima perguruan tinggi swasta di Jawa Barat dicabut oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek). Update sampai dengan hari ini Rabu 31 Mei 2023, dari 23 perguruan tinggi yang dicabut izin operasionalnya, terdapat empat perguruan tinggi yang berlokasi di Jawa Barat, tepatnya berlokasi dua perguruan tinggi di Bekasi, dan empat lainnya masing-masing di Bogor, Tasikmalaya dan Bandung.

Pencabutan izin operasional perguruan tinggi swasta tersebut diketahui akibat adanya pelanggaran berat seperti menggelar pembelajaran fiktif, melakukan jual beli ijazah, hingga penyimpangan pemberian beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K).

"Ada data di Dikti tapi tidak ada proses pembelajaran, bisa dibilang fiktif, itu yang utama, sehingga bisa disebut ada indikasi istilahnya jual beli ijazah," ujar Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IV Jawa Barat dan Banten, M. Samsuri.

Baca Juga: Buntut Kisruh STMIK Tasikmalaya, BEM dan Orangtua Mahasiswa Diupayakan Bertemu Dirjen Dikti

Akibat pencabutan izin lima perguruan tinggi swasta ini pun pada akhirnya menimbulkan pertanyaan, bagaimana kelanjutan perkuliahan mahasiswa dari perguruan tinggi tersebut?

Samsuri mengatakan, pihak penyelenggara pendidikan atau pihak yayasan kampus bertanggungjawab untuk memindahkan (migrasi) mahasiswa ke perguruan tinggi lain. Hal ini sesuai dengan Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta.

“Konsekuensinya maka badan penyelenggara mendapatkan izin dan ketika izin operasional dicabut maka segala hal proses-proses dampak materil tanggung jawab badan penyelenggaraan," ujar Samsuri pada konferensi pers virtual, Selasa 30 Mei 2023.

 Baca Juga: Korban Tabrak Lari HDCI Bandung, Ternyata Anak Yatim Piatu

Namun LLDIKTI tidak berpangku tangan dalam proses perpindahan tersebut. Samsuri menjelaskan bahwa pihak LLDIKTI akan ikut membantu proses verifikasi dan validasi perpindahan ke kampus lain. Pihaknya juga membuka posko untuk proses verifikasi dan validasi untuk mempermudah pihak-pihak yang berkepentingan.

"LLDIKTI akan membantu proses verifikasi perpindahan mahasiswa, kampus baru mahasiswa yang memiliki dokumen proses pembelajaran, tercatat di kampus sebelumnya," ucapnya.

Bagi mahasiswa yang telah lulus dan memiliki ijazah dari kampus yang telah tutup, Samsuri menjelaskan, ijazahnya dipastikan masih valid apabila sudah memiliki penomoran ijazah nasional. Namun apabila ijazah itu sama sekali tidak memiliki penomoran dan tidak ada datanya di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD DIKTI), maka ijazahnya dianggap tidak valid.

 Baca Juga: Besok 1 Juni Diperingati Hari Lahir Pancasila, Simak Sejarah hingga Tema Peringatannya untuk Tahun 2023

"Selama proses belum ditutup, perguruan tinggi yang meluluskan dan data kelulusan verifikasi LLDIKTI awal 2021 dengan penomoran ijazah nasional, bisa dipastikan ijazah lulusan tersebut valid," ucapnya.

Sedangkan soal legalisir ijazah dari kampus yang sudah tidak beroperasi lagi, kata Samsuri, dapat dilakukan di kantor LLDIKTI. "Legalisirnya ke LLDIKTI wilayah kerja masing masing dalam hal ini wilayah 4," tuturnya.

Samsuri tidak merinci nama dan lokasi lima perguruan tinggi di Jawa Barat yang izinnya dicabut. Menurutnya, masyarakat dapat melihat sendiri status perguruan tingginya di website PD DIKTI.***

 

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x