Dianggap Tidak Rasional, Alasan Pencabutan Izin STMIK Tasikmalaya Ditanggapi Komisi IV DPRD

- 29 Maret 2023, 16:34 WIB
Ketua Komisi IV DPRD Kota Tasikmalaya, Dede Muhammad Muharam saat menanggapi pencabutan izin STMIK Tasikmalaya
Ketua Komisi IV DPRD Kota Tasikmalaya, Dede Muhammad Muharam saat menanggapi pencabutan izin STMIK Tasikmalaya /kabar-priangan.com/Dian Maldini

KABAR PRIANGAN - Kasus pencabutan izin operasional Kampus STMIK Tasikmalaya kini mendapatkan mediasi langsung dari DPRD Kota Tasikmalaya, Rabu 29 Maret 2023.

Alasan pencabutan izin oleh Kemendikbud Ristek pada STMIK Tasikmalaya, kini melahirkan teka-teki. Terlebih, pihak kampus bungkam mengutarakan alasan.

Hadir pada pertemuan tersebut, jajaran Komisi DPRD Kota Tasikmalaya, pihak Kampus STMIK Tasikmalaya, puluhan mahasiswa STMIK Tasikmalaya beserta orangtua mahasiswa.

Baca Juga: Buntut Pencabutan Izin STMIK Tasikmalaya, Orang Tua dan Mahasiswa Lakukan Paripurna di DPRD

Memasuki babak baru, salah satu orang tua mahasiswa, Santi Permana (40) menuntut pihak kampus melakukan ganti rugi sepenuhnya. "Kami sebagai orangtua mahasiswa, menuntut beberapa hal, antara lain mengembalikan uang registrasi, deadline proses merger maksimal 2 pekan, jadwal wisuda tepat waktu, dan lokasi kampus merger yang jelas," kata Santi di depan komisi.

Terkait uang registrasi sebesar satu juta rupiah, Santi mengaku kecewa kepada pihak Kampus STMIK Tasikmalaya yang menarik uang perkuliahan meskipun sepuluh hari. "Ada hal-hal yang tidak puas, salah satunya mengenai kegiatan perkuliahan sepuluh hari. Logika kami, mereka pihak kampus sudah tahu mau ditutup, tapi kok masih ditarik pembayaran," ucap Santi.

Baca Juga: Meski Ada Korban Kelas Jauh Ilegal, Kampus STMIK Tasikmalaya Tetap Membantah

Halaman:

Editor: Dian Maldini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x