2.Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau penerima bantuan sosial yang ditetapkan oleh kementrian yang menangani urusan pemerintahan di bidang sosial seperti:
a.Mahasiswa dari keluarga peserta Program keluarga harapan (PKH).
b.Mahasiswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
3.Masuk dalam kelompok masyarakat miskin atau rentan miskin maksimal pada desil tiga. Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE) yang ditetapkan oleh Kementrian Kordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayan.
4.Mahasiswa dari Sosial dan Panti Asuhan.
5.Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari empat kriteria di atas, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah selama memenuhi persyaratan miskin atau rentan miskin sesuai dengan ketentuan yang dibuktikan dengan:
a.Bukti pendapatan kotor gabungan orang tua atau wali paling banyak Rp4.000.000 setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua atau wali dibagi dengan jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000.
b.Bukti keluarga miskin dalam bentuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, seperti tingkat desa untuk menyatakan kondisi sebagai keluarga golongan miskin atau tidak mampu.
Baca Juga: Ini Rata-rata Nilai Rapor Lolos SNBP 2024 UPI Bandung yang Wajib Calon Mahasiswa Tahu!