Cintanya Tidak Direstui Oleh Orang Tua, Pemuda di Tasik Nekat Hamili Gadis di Bawah Umur

9 Juni 2021, 16:03 WIB

KABAR PRIANGAN ONLINE - Jika ada pribahasa "Cinta ditolak maka dukun bertindak", itu nampaknya sudah tidak berlaku bagi LP (20) warga Desa/Kecamatan Bojonggambir Kabupaten Tasikmalaya. Dirinya justru nekat menghamili DA (16), anak gadis dibawah umur, setelah cintanya tidak direstui oleh orang tua sang gadis. Kelakuan LP memang bejat. Guna mendapatkan restu orang tua DA, dirinya membujuk korban untuk berhubungan badan. Namun bukan restu yang didapat, LP kini justru dijebloskan ke penjara karena melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur. Sementara kini korban dalam kondisi baru saja melahirkan bayi buah hubungan tidak wajar tersebut. Kasus tersebut kini ditangani Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Satreskrim Polres Tasikmalaya. Pelaku LP dijerap pasal perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara. Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Hario Prasetyo Seno, mengatakan, kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul anak dibawah umur tengah didalami. Dimana kejadiannya terjadi pada September 2020 dan baru dilaporkan orang tua korban kemarin. Baca berita selengkapnya di: kabarpriangan.pikiran-rakyat.com #CintaTidakDirestui #KasusPemerkosaan #Tasikmalaya

Video Lainnya

Terpopuler

Kabar Daerah

x