Apindo Ajukan Uji Materiil atas Permenaker No 18/2022. Ini Alasannya

23 November 2022, 09:07 WIB
Kolase menteri tenaga kerja saat mengumpulkan Permenaker no 18 tahun 2022 sebagai dasar untuk menentukan UMK 2023 (kanan) dan Ketua Apindo Kota Tasikmalaya, Teguh Suryaman (kiri).$ /Tangkap layar youtube/

KABAR  PRIANGAN - Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Pengusaha Indonesia (DPN Apindo) mengajukan Uji Materiil atas Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No. 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 kepada Mahkamah Agung.

Alasannya, Permenaker No 18/2022 yang dikeluarkan pada tanggal 18 November 2022 tersebut bertentangan dengan hirarki peraturan perundang-undangan yang diatur dalam Undang-Undang nomor 13 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Selain itu, dalam mengeluarkan Permenaker tersebut, Menteri Tenaga Kerja tanpa melakukan pembahasan dalam forum Dewan Pengupahan Nasional dan Lembaga Kerjasama Tripartit Nasional.

Baca Juga: SPSI Tuntut Kenaikan UMK Minimal 13 Persen. Apindo: Minta Pemerintah Tetap Gunakan PP No 36/2021

Keputusan DPN Apindo tersebut dikeluarkan pada hari Minggu (20/11/2022) dan ditandatangani langsung oleh Ketua Umum DPN Apindo, Hariyadi B. Sukamdani dan Sekretaris Umum Eddy Hussy.

Ketua DPK Apindo Kota Tasikmalaya, Teguh Suryaman mengatakan, sikap yang dikeluarkan oleh Pimpinan Nasional Apindo ini mendapat dukungan penuh dari seluruh pengurus Apindo di seluruh Indonesia.

Menurut Teguh, alasan Apindo mengajukan Uji Materiil terhadap Permenaker ini, karena selain bertentangan dengan hirarki hukum, juga ada kebijakan strategis yang dilakukan oleh Menteri Tenaga Kerja, terkait perubahan formulasi penghitungan UMK tahun 2023.

Baca Juga: Polres Sumedang Kirim Tim Trauma Healing Bantu korban Gempa Bumi Cianjur

“Masa Undang-undang bisa dikalahkan oleh peraturan menteri. Ini kan tidak betul. Makanya, Apindo mengajukan uji materiil ke MA,” kata Teguh.

Teguh melanjutkan, dampak dari keluarnya Permenaker No 18 tahun 2022 ini menambah kegamangan investor dalam mengembangkan usahanya di Indonesia.

“Kepastian hukum dalam penetapan upah minimum menjadi faktor utama dalam berusaha dan diterbitkannya Permenaker 18/2022 telah membuat para pengusaha menjadi ragu-ragu,” katanya.

Baca Juga: 4 Cafe Hits di Bogor yang Unik dan Instagramable, Cocok untuk Tempat Nongkrong Asyik Bagi Anak Muda

Menurut Teguh, sambil menunggu proses hukum dalam Uji Materiil atas Permenaker No 18/2022 ini, maka Apindo pun mengambil sikap untuk tetap menggunakan PP 36/2021 sebagai dasar penetapan upah minimum dalam forum perundingan di dewan pengupahan setempat;

“Apindo juga meelakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), apabila Gubernur menetapkan upah minimum yang bertentangan dengan PP 36/2021,” katanya.

Seperti diketahui, Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah telah mengeluarkan Permenaker No 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Baca Juga: Tonton The Royal Concert Oppa Nassar Kiyowo Live di Indosiar. Ini Jadwal Acara Indosiar Rabu 23 November 2022

Dalam Permenaker tersebut ada dua keputusan krusial yang dikeluarkan, yaitu mengubah formula penetapan upah minimum yang telah diatur dalam PP 36/2021 dengan variabel pertumbuhan ekonomi atau inflasi, dengan formula yang menjumlah variabel inflasi dengan pertumbuhan ekonomi yang dikalikan dengan indeks tertentu.

Selain itu, waktu penetapan upah minimum provinsi yang seharusnya dalam PP 36/2021 adalah 21 November diubah menjadi 28 November, dan waktu penetapan upah minimum kabupaten/kota yang seharusnya dalam PP 36/2021 adalah 30 November menjadi 7 Desember.***

Editor: Zulkarnaen Finaldi

Tags

Terkini

Terpopuler