SPSI Tuntut Kenaikan UMK Minimal 13 Persen. Apindo: Minta Pemerintah Tetap Gunakan PP No 36/2021

- 19 November 2022, 07:39 WIB
Ketua SPSI Kota Tasikmalaya, Yuhendra Efendi (kiri) dan Ketua Apindo Kota Tasikmalaya, Teguh Suryaman.*
Ketua SPSI Kota Tasikmalaya, Yuhendra Efendi (kiri) dan Ketua Apindo Kota Tasikmalaya, Teguh Suryaman.* /Instagram.com/@yuhendra dan n@teguhsuryaman/

KABAR PRIANGAN - Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Tasikmalaya, Yuhendra Efendi menolak digunakannya PP No 36/2021 sebagai dasar dalam penghitungan kenaikan UMK.

Alasannya, PP No 36 tahun 2021 yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja ini sangat tidak manusiawi.

Apalagi menurut Yuhendra, Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan bahwa pemerintah tidak boleh mengeluarkan kebijakan strategis yang berdasarkan kepada UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Tonton Siaran Ulang SCTV Awards 2022 Siang Ini di SCTV. Simak Jadwal Acara SCTV Sabtu 19 November 2022

“Nah, PP No 36 2021 ini kan merupakan turunan dari UU Cipta Kerja. Maka kami menolak tegas digunakannya aturan ini sebagai dasar untuk menentukan besaran UMK tahun 2023,” kata Yuhendra.

Apalagi jika dipelajari secara teknis, kata Yuhendra yang juga Ketua Executive Commitee Partai Buruh Kota Tasikmalaya ini, besaran kenaikan UMK berdasarkan PP No 36/2021 hanya 3,7 persen.

“Ini kan sangat tidak manusiawi. Kalau dihitung-hitung, kenaikannya hanya Rp 80.000. Ini kan sangat tidak sebanding dengan nilai inflasi yang diakibatkan oleh kenaikan BBM kemarin,” katanya.

Baca Juga: Jadwal Acara NET TV Sabtu 19 November 2022: Ada Indonesia Next Top Model 3, ONE 163 dan Masakini Masakitu

Namun kabar baiknya, kata Yuhendra, pada Jumat, 18 November 2022, pihaknya mendapatkan kabar bahwa Menteri Tenaga Kerja telah mengeluarkan Permenaker tentang aturan kenaikan UMK ini.

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x