KABAR PRIANGAN - Pemerintah dan BPJS Kesehatan telah berupaya memastikan kecukupan pembiayaan Program JKN-KIS.
Hal ini dilakukan agar melalui program ini masyarakat tidak terhambat dalam mengakses layanan kesehatan.
Sampai dengan akhir tahun 2020, pendanaan program ini terhitung cukup bahkan cashflow. Arus kas DJS Kesehatan mulai surplus dan kondisi keuangan berangsur sehat.
Baca Juga: Insentif RT dan RW Harus Sepadan dengan Tugas
“Kondisi keuangan DJS Kesehatan yang berangsur sehat ini ditunjukkan dengan kemampuan BPJS Kesehatan dalam membayar seluruh tagihan pelayanan kesehatan secara tepat waktu kepada seluruh fasilitas kesehatan, termasuk juga penyelesaian pembayaran atas tagihan tahun 2019," kata Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris, saat Konferensi Pers Virtual, Senin (8/2/2021).
Data unaudited mencatat, lanjut Fachmi, setelah dilakukan pembayaran kepada seluruh fasilitas kesehatan, posisi per 31 Desember 2020, DJS Kesehatan memiliki saldo kas dan setara kas sebesar Rp18,7 Triliun.
Selain itu dengan tata kelola yang andal, Program JKN-KIS diharapkan pada tahun 2021 mulai dapat membentuk dana cadangan teknis untuk memenuhi persyaratan tingkat kesehatan keuangan DJS Kesehatan sesuai regulasi.
Baca Juga: Walau Dihantam Pandemi, Pemasukan Pajak dari Sektor PBB di Kabupaten Tasikmalaya Mampu Tercapai Baik