BPJAMSOSTEK Siap Fasilitasi Perlindungan Non-ASN Kemenag

- 28 Mei 2021, 11:01 WIB
Menteri Agama (Menag) Republik Indonesia Yaqut Cholil Qoumas yang menerima langsung audiensi Direksi dan Dewan Pengawas BPJAMSOSTEK .
Menteri Agama (Menag) Republik Indonesia Yaqut Cholil Qoumas yang menerima langsung audiensi Direksi dan Dewan Pengawas BPJAMSOSTEK . /Istimewa/

KABAR PRIANGAN - Belum genap 2 bulan sejak diterbitkannya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021, terkait Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek), semakin banyak Kementerian/Lembaga yang mendukung Inpres tersebut, termasuk Kementerian Agama (Kemenag).

Seperti diketahui, sebelumnya BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) telah berkoordinasi dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian terkait Inpres 2/2021 ini dan disambut dengan baik.

Menteri Agama (Menag) Republik Indonesia Yaqut Cholil Qoumas yang menerima langsung audiensi Direksi dan Dewan Pengawas BPJAMSOSTEK (25/05), mengatakan bahwa dirinya siap membahas bersama BPJAMSOSTEK terkait tindak lanjut dari instruksi Presiden RI yang tertuang di dalam Inpres 2/2021 tersebut.

Baca Juga: UMKM Wajib Miliki Izin PIRT Agar Produknya Mudah Dipasarkan dan Bisa Menembus Pasar Ekspor

Yaqut mengatakan, "Kita akan memikirkan bagaimana skemanya sehingga guru dan tenaga kependidikan kami dapat memiliki perlindungan dari BPJAMSOSTEK. Apalagi ini adalah Inpres, di mana seluruh tenaga kerja harus memperoleh perlindungan kerja.”

Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo menyambut baik dukungan Menteri Agama tersebut. "Perlu ada dorongan dari seluruh pihak terkait, terutama di Kementerian/Lembaga untuk memastikan perkembangan implementasi perlindungan Jamsostek", jelas Anggoro.

Anggoro membeberkan fakta bahwa di banding dengan negara tetangga saja, cakupan perlindungan Jamsostek di Indonesia belum maksimal, yaitu baru sekitar 30% dari total pekerja. Belum lagi selama pandemi ini, trennya terus menurun akibat kondisi perekonomian.

Baca Juga: Akibat Jembatan Baru ke Pangandaran Ditutup, Jalur Alternatif Hingga Jalan Tikus ‘Diserbu’ Pengendara

“Bentuk dukungan riil yang bisa dilakukan oleh Kementerian, Lembaga Negara dan Pemerintah Daerah selain dengan mendaftarkan pegawai Non-ASN, juga dengan cara menerbitkan peraturan atau regulasi yang mendukung implementasi Inpres Nomor 2/2021,” ungkap Anggoro.

Saat ini ada sekitar 49 ribu pegawai yang merupakan kategori non-ASN di lingkungan Kemenag dan baru 21,8 ribu pegawai yang sudah terlindungi oleh program Jamsostek. Itupun belum termasuk para guru Madrasah yang jumlahnya diperkirakan mencapai 600 ribuan pegawai di seluruh Indonesia.

Dengan masih banyaknya pekerja yang belum terlindungi tersebut, Anggoro berharap dukungan dari Kementerian Agama beserta jajarannya untuk secara aktif bersama-sama dengan BPJAMSOSTEK mendukung implementasi Inpres dimaksud agar dapat berjalan dengan baik.

Baca Juga: Tak Terima Rumahnya Dilelang Bank, Pipit Layangkan Gugatan kepada Pemenang Lelang

Kemenag akan menyiapkan peraturan perlindungan bagi guru Agama dan GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan) Madrasah. Pihaknya juga akan memastikan aturan tersebut tidak hanya sebatas di atas kertas, namun memang bisa diimplementasikan tanpa kendala di lapangan.

Yaqut beranggapan bahwa tidak mungkin rasanya jika terjadi risiko kerja dengan guru-guru madrasah di daerah, Kemenag bisa langsung menangani satu persatu.

Namun, Yaqut juga menekankan, kebijakan untuk memberikan perlindungan ini tidak boleh memberatkan guru dan tenaga kependidikan non-PNS yang saat ini memiliki penghasilan terbatas.

Baca Juga: 3 Napi di Lapas Garut, 1 di Antaranya Warga Tiongkok Dapat Remisi Waisak

“Tentunya kita harus berpikir dengan cara pikir teman-teman honorer ini. Jangan sampai (premi yang dibayarkan) akan mengurangi pendapatan teman-teman ini,” pesan Menag.

Pihak Kemenag juga berharap agar BPJAMSOSTEK dapat melakukan edukasi ke lingkungan Pesantren agar memberikan pemahaman yang mendalam tentang perlindungan Jamsostek.

Menutup kunjungannya di Kemenag, Anggoro berharap agar semua yang dilakukan saat ini dapat mendatangkan hasil yang positif dan perlindungan jaminan sosial yang menyeluruh bagi seluruh pekerja Indonesia.

Baca Juga: Di Garut Setiap Hari Terjadi Kasus Kematian Akibat Covid-19

Sementara itu, Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Tasikmalaya Seto Tjahjono mengatakan di wilayah priangan Timur telah berkunjung ke kantor Kementerian Agama di Kabupaten/kota.

Tanggapannya sangat baik, mereka akan segera mendaftarkan seluruh tenaga kerja Non ASN nya di BPJAMSOSTEK dan siap bersama-sama BPJAMSOSTEK mensosialisasikan program Jamsostek ke sekolah-sekolah dan pesantren di bawah binaan Kementerian Agama.

"Kami menyadari masih banyak para pekerja yang belum mengetahui program Jamsostek, untuk itu kami berkolaborasi dengan sebanyak-banyaknya stakeholder untuk mensosialisasikan program negara ini yang sangat bermanfaat bagi para pekerja baik formal, informal, pekerja di jasa konstruksi maupun Pekerja Migrasi Indonesia," ujarnya.

Baca Juga: LSM Gibas Bentrok dengan Ormas Pemuda Pancasila, Kapolres : Kita Ajak Bersama Meredam Aksi Mereka

Perlindungan yang diberikan kepada para pekerja di lingkungan Kementerian Agama diberikan secara bertahap mulai dari Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, selanjutnya dapat ditambahkan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun dengan iuran 12 ribuan per bulan per orang.

Dengan iuran tersebut akan mendapatkan perlindungan jika terjadi kecelakaan kerja saat berangkat kerja, di tempat kerja dan pulang kerja biaya pengobatannya di tanggung oleh negara berapapun biayanya, ada santunan kepada tenaga kerja yang cacat dan santunan kepada ahliwaris, beasiswa kepada ahliwaris sampai kuliah dan lain-lain.

Jika meninggal dunia bukan kecelakaan kerja, maka ahliwaris akan mendapatkan santunan sampai total 42 juta Rupiah.***

Editor: Dede Nurhidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x