Pedagang Pasar Tasikmalaya Tolak Rencana Pemerintah Kenakan Pajak Sembako

- 9 Juni 2021, 16:43 WIB
Pedagang sembako di Pasar Induk Cikurubuk, Kota Tasikmalaya.
Pedagang sembako di Pasar Induk Cikurubuk, Kota Tasikmalaya. /kabar-priangan.com/Asep MS/

KABAR PRIANGAN - Rencana pemerintah pusat menerapkan Pajak Penghasilan Negara (PPN) Sembako membuat para pedagang di pasar pasar tradisional di Kota Tasikmalaya resah.

Para pedagang khususnya penjual sembilan bahan pokok mengaku kecewa dan menolak rencana pemerintah pusat untuk menerapkan Pajak Penghasilan Negara (PPN) Sembako tersebut.

Para pedagang menilai, kebijakan pemerintah tersebut akan semakin menekan rakyat kecil khususnya pedagang karena jika diberlakukan PPN imbasnya pada kenaikan harga jual.

Baca Juga: Dua Kali Batal Berangkat, Belasan Calon Haji Tarik Biaya Pelunasan

"Sangat terlalu, sekarang belum ada pajak juga jualan sudah sangat sepi apa lagi dalam kondisi pandemi covid seperti sekarang ini. Apalagi kalau nanti ada pajaknya, otomatis harganya akan semakin mahal sehingga penjualan akan semakin sulit," jelas Titin (46), salah seorang pedagang sembako di Pasar Induk Cikurubuk, Kota Tasikmalaya, Rabu (9/6/2021).

Disisi lain ujar dia, pemerintah justru menghilangkan pajak hasil pertambangan yang merupakan produk pengusaha besar.

" Itu sangat tidak adil juga karena saya dapat informasi justru hasil pertambangan pajaknya malah dihilangkan," katanya.

Baca Juga: Asmara Zodiak Hari Ini: Gemini, Tidak Ada yang Salah Menjadi Jomblo, Aquarius saatnya Berkomitmen

Para pedagang ujar Titin, baru mengetahui ada rencana pemerintah terkait penerapan pajak sembako tersebut dari berita di media.

Menurutnya baru diera pemerintahan sekarang yang semena-mena membebani rakyat kecil untuk menutupi utang Negara.

"Kita rakyat kecil semakin dibodohi, Negara banyak utang, malah tanggungjawabnya mau dibebankan kepada rakyat kecil seperti kami pedagang secara langsung," kata Titin.

Baca Juga: Pulihkan Ekonomi, Siswa Dididik Jadi Buzzer UMKM

Hal sama diungkapkan, Tata (48), salah seorang pedagang sayuran di pasar yang sama. Menurut dia, jika penerapan pajak sembako ini diterapkan tentunya akan berimbas kepada para pedagang kecil.

Mereka akan kesulitan menjual dagangannya karena pastinya harga akan naik jika PPN Sembako telah ditetapkan.

Untuk itu dia berharap, pemerintah benar-benar mengkaji ulang rencana penerapan PPN Sembako tersebut.

Baca Juga: Asmara Zodiak Hari Ini: Leo, Gebetan di Tangan Jangan Lolos, Bagaimana dengan Aries, Taurus dan Virgo?

"Jadi justru malah menguntungkan pengusaha besar kalau seperti ini. Hasil tambang pajaknya dihilangkan, eh pedagang kecil malah dimintai pajak PPN lagi," tambah Tata.

Dikatakan Tata, pedagang sangat menolak sekali rencana pemerintah terkait penerapan PPN Sembako.

"Gak kebayang kalau benar diterapkan. Aneh, maksudnya ini apa pemerintah sekarang. Kok rakyat kecil malah dibebani dengan kebijakan seperti itu," ungkapnya.

Baca Juga: Tindaklanjuti Rencana Kerjasama, Gubernur DKI Jakarta ke Sumedang Lusa

Sementara itu, Ketua Himpunan Pedagang Pasar Tasikmalaya (Hippatas) Ahmad Jahid, saat dimintai wawancara lewat pesan Whastapp mengenai isu viral nasib para pedagang di Indonesia tersebut, mengaku belum bisa berkomentar.

"Maaf sementara belumbisa berkomentar terkait rencana penerapan PPN Sembako terbut," katanya.

Sebelumnya, Pemerintah berencana mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak.

Baca Juga: Asmara Zodiak Hari Ini: Pisces Jangan Mudah Tersinggung, Cancer Jangan Gengsi, Bagaimana dengan Libra?

Rencana itu tertuang dalam Draf Revisi Kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).

Padahal dalam aturan sebelumnya, barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak atau sembako termasuk objek yang tak dikenakan PPN.

Namun, dalam aturan baru tersebut sembako tak lagi dimasukan ke dalam objek yang PPN-nya dikecualikan.

Baca Juga: Objek Wisata di Tasikmalaya Boleh Buka Asal Dilengkapi Ini

Adapun daftar sembako yang akan dikenakan PPN seperti, Beras dan gabah, Jagung, Sagu, Kedelai, Garam konsumsi, Daging, Telur, Susu, Buah-buahan, Sayur-sayuran, Ubi-ubian, Bumbu-bumbuan serta gula konsumsi.***

Editor: Dede Nurhidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x