Kabar Gembira bagi Calon Penerima BSU, Kemnaker Perluas Cakupan untuk 34 Provinsi

- 30 September 2021, 12:32 WIB
Kabar gembira bagi pekerja/buruh sektor formal, BSU diperpanjang
Kabar gembira bagi pekerja/buruh sektor formal, BSU diperpanjang /pexels-ahsanjaya-8463694/

KABAR PRIANGAN - Para pekerja atau buruh sektor formal yang terdampak pandemi Covid-19 dan memenuhi syarat sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 berhak untuk mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari pemerintah.

Program BSU tahun 2021 sedianya akan rampung dan tersalurkan seluruhnya hingga akhir Oktober 2021.

Namun pada pencairan BSU tahun 2021 kepada penerima yang memenuhi syarat sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) hanya menerima sebanyak 8.508.527 calon penerima dari target 8.783.350 pekerja.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Jawa Barat 30 September 2021: Sore Hingga Malam, Wilayah Priangan Timur Berawan

Kemudian setelah dilakukan pengecekan dan diverifikasi, ditemukan 758.327 data pekerja yang duplikasi bansos.

Sehingga Kemnaker akan memperluas cakupan penerima Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) secara nasional di 34 Provinsi tersebar di 514 kota/kabupaten.

Menurut Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI & Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, kebijakan perluasan penerima BSU ini, diputuskan lantaran adanya sisa anggaran.

Baca Juga: Kabar Gembira! KA Airlangga Jalan Perdana Besok, Pilihan Relasi Ps Turi-Ps Senen Makin Beragam

Kemudian setelah melakukan koordinasi dengan Komite Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan Kementerian Keuangan untuk memperluas cakupan penerima Program BSU.

Halaman:

Editor: Dede Nurhidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x