Mendirikan PT Cukup Mudah, Berikut Syarat dan Tata Caranya

- 11 Oktober 2021, 08:57 WIB
Ilustrasi pendaftaran PT perorangan secara online
Ilustrasi pendaftaran PT perorangan secara online /Pixabay/

Tata cara pendaftaran pendirian PT perorangan dapat dilakukan secara mandiri dan tanpa notaris.

Berikut tata caranya :
1. Lakukan pengajuan pendirian PT perorangan secara elektronik melalui akun AHU Online (SABH)
2. Membuat username dan password
3. Membayar PNBP
4. Memberikan pernyataan pendirian secara elektronik dengan mengisi format isian.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 11 Oktober 2021: Mama Sarah Ziarah ke Makam Mama Sofia

Isi pernyataan pendaftaran terdiri dari:
-Nama dan tempat kedudukan
-Jangka waktu berdiri
-Maksud dan tujuan usaha
-Kegiatan usaha
-Jumlah modal dasar, ditempatkan, dan disetor
-Nilai nominal dan jumlah saham
-Alamat perseroan.

Selain itu, mengisi nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, NIK, dan NPWP pendiri sekaligus direktur dan pemegang saham Perseroan Perorangan.

Jika seluruh syarat terpenuhi, pendiri akan memperoleh status badan hukum setelah didaftarkan kepada Menteri dan mendapatkan sertifikat pendaftaran secara elektronik.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Polres Tasikmalaya Kota Senin 11 Oktober 2021

Status badan hukum ini nanti akan diumumkan oleh Menkumham dalam web resmi direktorat jenderal AHU. Setelah mendapatkan status badan hukum, pendiri PT juga mendapatkan NPWP perusahaan.***

Halaman:

Editor: Dede Nurhidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x