1. Tunjukan KTP kepada pengecer
2. Pengecer akan mencatat Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di KTP
3. Setelah NIK dicatat maka dapat langsung membeli MGCR
Informasi sosialisasi lengkap bisa dilihat melalui instagram @minyakkita.id dan website linktr.ee/minyakita.***