BSU Ketenagakerjaan 2022 Hari Ini Cair, Cek Segera Nama Kamu di bsu.kemnaker.go.id  

- 9 September 2022, 17:49 WIB
BSU Ketenagakerjaan 2022 Hari Ini Cair, Cek Segera Nama Kamu di bsu.kemnaker.go.id
BSU Ketenagakerjaan 2022 Hari Ini Cair, Cek Segera Nama Kamu di bsu.kemnaker.go.id /Pixabay.com/

 

KABAR PRIANGAN - Menteri Ketenagakerjaan mengumumkan bahwa Bantuan Subsidi Upah (BSU) Ketenagakerjaan 2022 hari ini, Jumat 9 September 2022 cair dan akan disalurkan.

BSU 2022 adalah bantuan yang disalurkan kepada pekerja yang memenuhi kriteria atau syarat yang ditetapkan pemerintah melalui website bsu.kemnaker.go.id.

Lalu bagaimana cara mengecek nama penerima dan syarat BSU Ketenagakerjaan?, berikut ini langkah-langkahnya.

Baca Juga: Hari Ini, BSU Ketenagakerjaan Tahap Pertama Cair, Jumat 9 September 2022. Atau Paling Lambat Awal Minggu Depan

Syarat penerima BSU Ketenagakerjaan 2022 Rp600 Ribu

1. Merupakan WNI atau Warga Negara Indonesia.

2. Merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022.

3. Memiliki gaji atau upah tidak lebih dari Rp3,5 juta per bulan.

4. Bagi pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyk sebesar UMP dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan.

Baca Juga: Apa Itu Operation London Bridge yang Dijalankan Saat Ratu Elizabeth II Meninggal Dunia, Ini Penjelasannya  

5. Bukan anggota Polri.

6. Bukan anggota TNI.

7. Bukan PNS atau Pegawai Negeri Sipil.

8. Tidak menerima bantuan lain, seperti BPUM, PKH, atau Kartu Prakerja.

Baca Juga: Ratu Elizabeth II Wafat, Lagu Kebangsaan Inggris Berubah. Kembali ke Judul Lama yang Diciptakan Tahun 1.745

Pekerja yang bisa mencairkan BSU 2022 adalah mereka yang terpilih menjadi penerima dan namanya tercantum sebagai penerima di situs kemnaker.go.id.

Melalui situs kemnaker.go.id, pekerja bisa mengetahui status masing-masing, baik itu terpilih sebagai penerima BSU atau tidak.

Lalu, cara cek nama penerima BSU 2022 dengan langkah sebagai berikut.

Baca Juga: Hasil Otopsi Jenazah AM, Santri Gontor 1 Telah Diserahkan Kepada Penyidik. Dua Terduga Pelaku Telah Diperiksa

1. Buka link kemnaker.go.id.

2. Login ke akun masing-masing atau klik 'Daftar Sekarang' jika pekerja belum memiliki akun baru.

3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP, nama lengkap, dan nama ibu kandung.

4. Lengkapi data diri dan selesaikan pendaftaran akun hingga menerima kode OTP lewat sms ke nomor HP.

Baca Juga: Daftar Aset Surya Darmadi, Hasil Maling Uang Rakyat Sejak Tahun 2005. Ada Properti yang Senilai Rp299 Miliar

5. Aktivasi akun yang telah dibuat menggunakan kode OTP yang diterima.

6. Login ke akun yang telah didaftarkan dan diaktivasi.

Setelah masuk ke laman kemnaker.go.id, notifikasi khusus dari Kemenaker akan muncul bagi para pekerja.

Jika pekerja termasuk salah satu yang mendapatkan BSU 2022, maka akan muncul notifikasi bertuliskan 'telah ditetapkan sebagai penerima BSU'.

Baca Juga: Majikan Zailis Terancam Hukuman Penjara 20 Tahun Jika Terbukti Aniaya ART

Namun, jika pekerja tidak mendapatkan BSU, notifikasi akan muncul dengan tulisan 'belum memenuhi syarat'.

Dana BSU akan dikirimkan secara langsung ke dalam rekening penerima. Apabila dana tersebut telah cari, makan akan muncul notifikasi 'telah cair ke rekening Anda'.***

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x