Majikan Zailis Terancam Hukuman Penjara 20 Tahun Jika Terbukti Aniaya ART

- 9 September 2022, 08:09 WIB
Ilustrasi Penganiayaan Zailis oleh majikannya di Malaysia/ANTARA
Ilustrasi Penganiayaan Zailis oleh majikannya di Malaysia/ANTARA /

KABAR PRIANGAN - Majikan perempuan Zailis terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara plus denda atau cambuk oleh Jaksa penuntut umum (JPU).

Zailis, pekerja migran Indonesia yang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART), diduga telah sengaja dilukai oleh majikannya.

Dikutip kabari-priangan dari Antara, seperti dilaporkan Bernama, dalam persidangan di Mahkamah Sesyen (Pengadilan Negeri) Selayang, Kuala Lumpur, Kamis, JPU mendakwa K Rineshini Naidu (35), dengan tuduhan sengaja melukai Zailis dengan menggunakan tongkat yang dapat menyebabkan kematian jika digunakan sebagai senjata.

Baca Juga: Ratu Elizabeth II Meninggal Dunia dalam Usia 96 Tahun, Ini Profil Singkatnya

Naidu didakwa dengan Seksyen 326 Kanun Keseksaan (Pasal 326 KUHP), dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda atau cambuk jika terbukti bersalah.

Menurut jaksa, terdakwa melakukan pelanggaran itu di sebuah rumah di Bolton Industrial Park, Gombak, pada Selasa (30/8), pukul 11.00 waktu setempat.

Setelah JPU membacakan dakwaannya di hadapan Hakim Nor Rajiah Mat Zin, Naidu mengaku tidak bersalah.

Baca Juga: Duel PSIS vs Persikabo 1973 Malam Ini di Indosiar. Ini Jadwal Acara Indosiar Jumat 9 September 2022

Wakil JPU Khairunnisa Zainudin menawarkan jaminan sebesar 20.000 ringgit Malaysia (sekitar Rp66,26 juta) dengan syarat tambahan: terdakwa dilarang mendekati dan mengganggu korban.

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x