KABAR PRIANGAN - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah membuat pedoman pemberian dan penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahun 2022.
Dalam pedoman pemberian atau penyaluran BSU dicantumkan beberapa persyaratan bagi calon penerima termasuk merekan yang memiliki upah maksimal Rp3,5 juta.
Dikutip kabar-priangan dari Antara, dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta, Selasa, 6 September 2022, Menaker mengatakan syarat dan kriteria penerima BSU diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022.
Baca Juga: BSU 2022 Tahap Pertama Cair Hari Jumat, 9 September 2022 Sebesar Rp600 Ribu. Simak Syaratnya
Permenaker itu tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh.
Beberapa syarat diantaranya adalah WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK dan merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022.
"Mempunyai gaji atau upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta atau senilai upah minimum provinsi, kabupaten/kota," kata Ida.
Penyaluran BSU berlaku untuk para calon penerima di seluruh Indonesia dan dikecualikan bagi PNS, TNI dan Polri.