Hari Ini, BSU Ketenagakerjaan Tahap Pertama Cair, Jumat 9 September 2022. Atau Paling Lambat Awal Minggu Depan

- 9 September 2022, 09:01 WIB
Kabar gembira bagi pekerja/buruh. Hari ini BSU tahap 1 cair
Kabar gembira bagi pekerja/buruh. Hari ini BSU tahap 1 cair /pexels-ahsanjaya-8463694/

KABAR PRIANGAN - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah membuat pedoman pemberian dan penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahun 2022.

Dalam pedoman pemberian atau penyaluran BSU dicantumkan beberapa persyaratan bagi calon penerima termasuk merekan yang memiliki upah maksimal Rp3,5 juta.

Dikutip kabar-priangan dari Antara, dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta, Selasa, 6 September 2022, Menaker mengatakan syarat dan kriteria penerima BSU diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022.

Baca Juga: BSU 2022 Tahap Pertama Cair Hari Jumat, 9 September 2022 Sebesar Rp600 Ribu. Simak Syaratnya

Permenaker itu tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh.

Beberapa syarat diantaranya adalah WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK dan merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022.

"Mempunyai gaji atau upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta atau senilai upah minimum provinsi, kabupaten/kota," kata Ida.

Baca Juga: Daftar Aset Surya Darmadi, Hasil Maling Uang Rakyat Sejak Tahun 2005. Ada Properti yang Senilai Rp299 Miliar

Penyaluran BSU berlaku untuk para calon penerima di seluruh Indonesia dan dikecualikan bagi PNS, TNI dan Polri.

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x