KABAR PRIANGAN - Surya Darmadi yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) adalah buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan penguasaan lahan sawit.
Penetapan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebesar Rp78 triliun tercantum dalam surat penetapan tersangka nomor: TAP-40/F.2/Fd.2/07/2022 tertanggal 19 Juli 2022.
Dikutip kabar-priangan dari Pikiran-rakyat, Surya Darmadi dan mantan Bupati Indragiri Hulu Raja Thamsir didakwa secara bersama-sama telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp7.593.068.204.327 dan 7.885.857,36 dollar Amerika Serikat atas kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit tersebut.
Selain itu, harta tersebut dibelanjakan ke dalam bentuk-bentuk lain atas nama dirinya dan pihak lain.
Berikut daftar-daftar aset harta hasil Maling Uang Rakyat (korupsi) yang dilakukan Surya Darmadi:
1. Pada 2005, Surya membeli rumah susun hunian dan non-hunian The Ritz Carlton Hotel dan Apartemen Airlangga di jalan Lingkar Mega Kuningan, Jakarta Selatan atas nama Surya Darmadi dengan luas 880 meter persegi.
Baca Juga: Majikan Zailis Terancam Hukuman Penjara 20 Tahun Jika Terbukti Aniaya ART
2. Pada 2005 Surya membeli Rusun Hunian dan non-hunian The Ritz Carlton Hotel dan APT Airlangga atas atas nama Cheryl Darmadi, anak surya Darmadi dengan luas 440 meter persegi.