KABAR PRIANGAN - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sejak Senin, 12 September 2022 telah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah atau BSU sebesar Rp600 ribu untuk para pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta.
Bantuan Subsidi Upah atau BSU sebesar Rp600 ribu ini diberikan kepada masyarakat pekerja sebagai kompensasi atas kenaikan harga BBM bersubsidi
Berdasarkan catatan, terdapat 4,36 juta pekerja di seluruh Indonesia yang berhak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau BSU sebesar Rp600 ribu ini.
Baca Juga: Kemenaker Umumkan BSU Akan Dicairkan Senin 12 September 2022. Berikut Penjelasan Sekjen Anwar Sanusi
Untuk mengecek apakah nama Anda masuk dalam daftar penerima BSU 2022, dapat dilakukan dengan melakukan langkah-langkah berikut ini:
1. Kunjungi laman/website kemnaker.go.id atau bsu.kemnaker.go.id
2. Daftar akun. Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran dan lengkapi pendaftaran akun.
Kemudian, aktivasi akun Anda dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.