Pemerintah Memutuskan Tahun 2023 Cukai Rokok Naik Rata-rata 10 Persen, Harga Rokok Diperkirakan Ikut Naik

- 3 November 2022, 23:15 WIB
Cukai rokok akan naik pada tahun 2023 mendatang.*
Cukai rokok akan naik pada tahun 2023 mendatang.* /Pexels/Pixabay/

KABAR PRIANGAN - Menteri Keuangan RI Sri Mulyani menyatakan pemerintah memutuskan agar menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) untuk rokok sebesar 10 persen pada tahun 2023 dan 2024.

Sri Mulyani menyatakan hal tersebut kepada pers setelah mengikuti rapat bersama Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis, 3 November 2022.

"Rata-rata (kenaikan) 10 persen, nanti akan ditunjukkan dengan SKM I dan II yang nanti rata-rata meningkat antara 11,5 hingga 11,75 (persen), SPM I dan II naik di 12 hingga 11 persen, sedangkan SKP I, II, III naik 5 persen," ucap Sri Mulyani, sebagaimana dikutip oleh kabar-priangan.com dari laman Antara Kepri.

Baca Juga: Sumedang dan Ciamis ke 16 Besar, Kota Tasikmalaya Tersingkir, Ini Klasemen Akhir Grup A Porprov Jabar 2022

Menurut Sri Mulyani, rokok elektrik pun akan terdampak kenaikan tarif cukai tersebut serta produk hasil pengolahan tembakau lainnya. Setiap tahun rokok elektrik juga akan mengalami kenaikan selama lima tahun ke depan.

"Hari ini juga diputuskan untuk meningkatkan cukai rokok elektrik yaitu rata-rata 15 persen untuk rokok elektrik dan 6 persen untuk HTPL. Ini berlaku, setiap tahun naik 15 persen, selama lima tahun ke depan," ujarnya.

Dalam penetapan tarif CHT, pemerintah menyusun instrumen cukai dengan mempertimbangkan beberapa aspek mulai dari tenaga kerja pertanian hingga industri rokok.

Baca Juga: PDI-P Kota Tasikmalaya Targetkan 9 Kursi di DPRD. Muslim Ajak Peserta Pileg Bersaing Secara Sehat dan Elegan

Pemerintah pun memperhatikan target penurunan prevalensi perokok berumur 10 sampai 18 tahun menjadi 8,7 persenyang tertuang dalam RPJMN tahun 2020-2024.

Halaman:

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x