- Limit Kredit: Rp10 Juta sampai Rp100 Juta.
- Jangka Waktu: KMK maksimal 3 thn, KI maksimal 5 thn.
Baca Juga: 5 Tempat Wisata Alam di Banjar Patroman yang Lagi Hits dan Viral, Cocok untuk Keluarga!
- Suku Bunga:
1. Penerima KUR pertama kali sebesar 6% efektif per tahun;
2. Penerima KUR ke-2 kali sebesar 7% efektif per tahun;
3. Penerima KUR ke-3 kali sebesar 8% efektif per tahun;
4. Penerima KUR ke-4 kali sebesar 9% efektif per tahun.
- Agunan Pokok: Usaha atau obyek yang dibiayai.
- Agunan Tambahan: tidak diberlakukan.
- Minimal oprasional usaha: minimal 6 bulan.
Bagi Calon Debitur yang berasal dari Pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), dan telah mengikuti pelatihan kewirausahaan serta telah memiliki usaha selama paling singkat 3 bulan.