1. KUR Super Mikro
- Limit Kredit: Maksimal Rp10 juta.
- Jangka waktu: Kredit Modal Kerja (KMK) Maksimal 3 tahun, Kredit Investasi (KI) Maksimal 5 tahun.
- Suku Bunga : 3 persen efektif pertahun.
- Agunan Pokok: Usaha atau objek yang dibiayai.
- Agunan tambahan: tidak diberlakukan.
Baca Juga: Garut KLB Difteri, Korban Positif Terinfeksi Bertambah. Bagaimana Cara Mencegahnya, Simak di Sini!
- Minimal oprasional usaha: Calon debitur KUR Super Mikro dimungkinkan bagi usaha kurang dari 6 bulan, namun harus memenuhi salah satu persyaratan berikut: Mengikuti pendampingan; Mengikuti pelatihan kewirausahaan atau pelatihan lainnya; Tergabung dalam Kelompok Usaha; atau Memiliki anggota keluarga yang telah mempunyai usaha produktif dan layak.
- Akumulasi plafon per debitur: Tidak dibatasi dengan total akumulasi plafon KUR Super mikro.
2. KUR Mikro