- Agunan Pokok:Usaha atau objek yang dibiayai.
- Agunan Tambahan: Dipersyaratkan berupa tanah dan/atau bangunan atau kendaraan bermotor.
- Minimal oprasional usaha: Minimal 6 bulan.
- Akumulasi plafon per debitur: maksimal Rp500 juta per debitur.
4. KUR PMI/TKI
- Limit Kredit: Maksimal Rp100 Juta, besar pinjaman KUR penempatan Tenaga Kerja Indonesia disesuaikan dengan struktur biaya (cost stucture) yang ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
- Jangka Waktu: Paling lama sama dengan masa kontrak kerja dan maks 3 thn
- Suku Bunga : 6 persen efektif pertahun
- Agunan Pokok : Tidak dipersyaratkan