Akumulasi plafon per debitur:
-Calon Penerima KUR mikro di Sektor Produksi pertanian, perkebunan, perikanan, dan peternakan dibatasi menerima KUR paling banyak 4 (empat) kali.
-Calon Penerima KUR mikro selain Sektor Produksi pertanian, perkebunan, perikanan dan peternakan sebagaimana dimaksud serta Calon Penerima KUR mikro selain sektor Produksi dibatasi menerima KUR paling banyak 2 (dua) kali.
Baca Juga: 21 Pemain Persib Bandung Diboyong Luis Milla ke Stadion Pakansari untuk Jalani Laga Kontra Arema FC
3. KUR Kecil
- Limit Kredit: Rp100 Juta sampai denga Rp500 juta
- Jangka Waktu: KMK 4 tahun, KI 5 Tahun
- Suku Bunga:
1. Baru menerima KUR pertama kali sebesar 6% efektif per tahun;
2. Penerima KUR ke-2 kali sebesar 7% efektif per tahun;
3. Penerima KUR ke-3 kali sebesar 8% efektif per tahun;
4. Penerima KUR ke-4 kali sebesar 9% efektif per tahun.