Ini Ketentuan Pembelian Motor Listrik Bersubsidi, Harga Lebih Murah Rp7 Juta!

- 23 Maret 2023, 21:40 WIB
Motor listrik yang dipamerkan di pameran otomotif Indonesia International Motor Show (IIMS) 2023.*
Motor listrik yang dipamerkan di pameran otomotif Indonesia International Motor Show (IIMS) 2023.* /Pikiran-Rakyat.com/Alza Ahdira/

KABAR PRIANGAN - Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan terkait pembelian motor listrik bersubsidi sebesar Rp7 juta per unit yang dimulai dari tanggal 20 Maret 2023.

Dilansir kabar-priangan.com dari antaranews.com pada 23 Maret 2023, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Republik Indonesia (RI) mengeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023 yang mengatur pembelian motor listrik bersubsidi dengan ketentuan berikut:

1. Pembeli motor listrik terdaftar sebagai penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR), bantuan Produktif Usaha Mikro, bantuan Subsidi Upah, atau penerima subsidi listrik hingga 900 volt ampere.

Baca Juga: Ngabuburit Sambil Bukber di Tempat Wisata Cikoneng Ciamis Ini, Bos Saep Copet Preman Pensiun Juga Pernah Jajal

2. Motor listrik yang mendapat potongan harga harus terdaftar dalam Sistem Informasi Bantuan Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Beroda Dua (Sisapira).

3. Motor listrik dengan potongan harga harus memenuhi nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen.

4. Produsen yang terdaftar dalam Sisapira tidak boleh menaikan harga jual dan menurunkan nilai TKDN yang ditetapkan. Pemerintah telah menyediakan kuota subsidi pembelian motor listrik sebanyak 200.000 unit untuk tahun 2023 dan 600.000 unit untuk tahun 2024. Pembelian motor listrik tersebut hanya berlaku untuk satu Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Baca Juga: Rumah Makan dan Jalan Raya Tasikmalaya-Garut Tertimpa Longsor, Setelah Hujan Deras Semalaman Guyur Salawu

Pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp7 juta untuk pembelian motor listrik yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi ketahanan energi, konservasi energi sektor transportasi, mewujudkan penerapan energi bersih, meningkatkan kualitas udara bersih, membangun ekosistem kendaraan listrik, dan meningkatkan minat masyarakat terhadap kendaraan listrik.

Motor listrik atau kendaraan listrik dinilai dapat mengatasi jumlah pemakaian bahan bakar fosil yang tidak terbarukan yang selama ini digunakan oleh kendaraan konvensional, dan mengurangi emisi gas karbon yang menyebabkan polusi udara. Penggunaan kendaraan tersebut dianggap dapat membuat kualitas udara menjadi lebih bersih dan baik serta mengatasi krisis ketersediaan Bahan Bakar Minyak (BBM).

Untuk itu masyarakat diminta berpindah tren kendaraan dari konvensional menjadi kendaraan listrik. Salah satunya motor roda dua.

Baca Juga: 4 Ekor Sapi di Pangandaran Mati Tersambar Petir, Diantaranya Milik Pemuda Yatim Piatu untuk Modal Nikah

Tujuan pemerintah mendahulukan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) adalah untuk membantu produktivitas mereka dalam bekerja dan meningkatkan usaha.

Menteri Perindustian Agus Gumiwang Kartasasmitra mengatakan, “Untuk mempercepat pembentukan ekosistem kendaraan listrik, pemerintah mengeluarkan kebijakan pemberian bantuan untuk pembelian kendaraan listrik roda dua mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2023".

Bagi para pelaku UMKM yang hendak membeli motor listrik bersubsidi segera siapkan persyaratannya mumpung kuota masih tersedia, dan harganya lebih murah Rp7 juta.***

 

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x