Wajib Tahu! Cara dan Syarat Penukaran Uang Baru untuk Angpau Lebaran di Kas Keliling BI

- 6 April 2023, 15:08 WIB
Lokasi Penukaran Uang Baru di Bandung, Buka Setiap Pukul 07.00 WIB Jelang Lebaran 2023.
Lokasi Penukaran Uang Baru di Bandung, Buka Setiap Pukul 07.00 WIB Jelang Lebaran 2023. //Pexels/Robert Lens

1. Penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal dan lokasi serta waktu yang tertera pada bukti pemesanan.

Penukar wajib menunjukan bukti pemesana layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital atau cetak, yang didapat setelah mengsis form di aplikasi PINTAR atau laman https://pintar.bi.go.id/Order/ListKasKeliling

2. Penukar yang akan melakukan penukaran uang Rupiah melalui Kas Keliling harus membawa uang Rupiah dalam jumlah nominal yang pas sesuai dengan yang tertera pada bukti pemesanan.

3. Uang rupiah yang akan ditukarkan telah dipilah dan harus dikemas dengan ketentuan:

Baca Juga: Ternyata Paul Indonesia Idol Mantan Pesepak Bola Profesional, Inilah 4 Klub yang Pernah Dibelanya

- Uang rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, disusun searah, dan dipisahkan antara uang Rupiah yang masih layak edar dengan uang Rupiah tidak layak edar.

- Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokan atau menggabungkan uang rupiah.

4. Bank Indonesia memberikan penggantian kepada masyarakat yang melakukan penukaran uang dengan nilai nominal sama dengan uang Rupiah yang ditukarkan. Penggantian dapat diberikan BI menggunakan uang Rupiah dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda.

Baca Juga: Ini 3 Wisata Kuliner di Tasikmalaya yang Cocok Jadi Tempat Bukber Bagi Anak Muda, Ada yang Berkonsep ala Bali

5. Penggantian terhadap uang Rupiah diberikan sepanjang ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya.

Halaman:

Editor: Dede Nurhidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah