- Usaha Kecil adalah usaha eknomi produktif yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil, yaitu aset atau kekayaan bersih antara Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah dan omset atau perputaran uangan antara Rp300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan Rp2,5 miliyar per tahunnya.
6.Bisnis yang dijalankan tidak melanggar hukum dan norma yang berlaku.
7.Belum pernah mendapatkan penghargaan sejenis Tingkat Nasional.
8.Mendapatkan rekomendasi dari Dinas yang menangani Kepemudaan di Kabupaten/Kota.
Baca Juga: Kisah Pelaku UMKM Kuningan. Hampir Gulung Tikar, Diversifikasi Usaha Membuatnya Bertahan
Pendaftaran untuk Lomba Wirausaha Muda Pemula ini sendiri sudah dibuka sejak 29 Mei – 25 Juni 2023 melalui link berikut ini.***