Sitem ini kemudian berangsung-angsur ditinggalkan khususnya setelah dunia diguncang dua Perang Dunia dan sejumlah kekacauan lain. Puncaknya, pada tahun 1971 Sistem Keuangan Standar Emas ini resmi ditinggalkan.
Sebagai gantinya, negara-negara di dunia kini mengunakan sistem uang fiat, yakni uang kertas dan logam yang tidak memimiliki nilai intriksik. Artinya, uang logam 500 rupiah tidak berarti harga “benda” itu 500 rupiah.
Baca Juga: Gara-gara Terobsesi Jadi Tentara, Seorang Pria Ditangkap Usai Foto Prewedding
Nilai uang fiat sepenuhnya ditentukan dan dijamin oleh negara tanpa mengacu kepada objek atau komoditas lain seperti emas.
Kini, uang semakin tak berwujud, transaksi keuangan berlangsung bukan saja menukarkan berkeping-keping uang logam atau berlembar-lembar uang kertas dengan hal tertentu, melainkan hanya memindahkan data dari satu akun ke akun yang lain.***