Hukum Sikat Gigi Saat Puasa, Bolehkah Sikat Gigi Saat Puasa? Begini Kata Para Ulama!

- 19 Maret 2024, 11:12 WIB
Hukum sikat gigi saat puasa dan waktu yang tepat
Hukum sikat gigi saat puasa dan waktu yang tepat /busracavus/pixabay

KABAR PRIANGAN - Selama bulan Ramadhan, umat Islam diwajibkan menjalankan ibadah puasa. Saat puasa kita diharuskan menahan diri dari makan dan minum, serta menahan diri dari hawa nafsu dan segala hal yang bisa membatalkan puasa.

Selain menahan lapar dan haus, dalam puasa kita juga disarankan untuk menghindari masuknya bahan dari luar ke dalam tubuh melalui cara apapun, seperti saat berkumur atau menyikat gigi. Tapi ketika berpuasa mulut akan tercium aroma yang tidak menyenangkan. Salah satu hal yang harus mencegah bau mulut adalah dengan menyikat gigi.

Namun beberapa orang merasa cemas bahwa menyikat gigi dapat mengakibatkan pembatalan puasa karena tindakan tersebut melibatkan memasukkan sesuatu ke dalam mulut. Lantas, bagaimana hukum menggosok gigi saat puasa? Apakah boleh sikat gigi saat puasa? Berikut penjelasannya.

Baca Juga: Hukum Memakai Make Up Saat Berpuasa, Apakah Membatalkan Puasa? Simak Penjelasannya Berikut Ini!

Hukum Sikat Gigi Saat Puasa

Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani dalam Nihayatuz Zain menyatakan bahwa melakukan kumur-kumur dan menyikat gigi saat berpuasa hukumnya makruh. Makruh berarti tidak berdosa jika dilakukan, namun lebih baik untuk dihindari dan akan mendatangkan pahala jika ditinggalkan.

‎ ومكروهات الصوم ثلاثة عشر: أن يستاك بعد الزوال
artinya: “Dalam puasa, terdapat tiga belas perbuatan yang dianggap makruh. Salah satunya adalah menggunakan siwak setelah waktu zhuhur.”

Menurut pandangan ulama masa lampau, menyikat gigi tidak akan membatalkan puasa asalkan tidak ada pasta atau bahan yang masuk ke dalam rongga mulut atau perut. Imam Nawawi menjelaskan bahwa jika seseorang menggunakan siwak yang basah dan cairan dari siwak tersebut terpisah dan tertelan, atau jika ada serpihan siwak yang tertelan, maka puasanya menjadi batal. Pandangan ini disepakati oleh mayoritas ulama.

Baca Juga: Bikin Ngiler! 5 Resep Minuman Dingin yang Cocok Untuk Menu Berbuka Puasa, Nomor 3 Paling Seger!

Pendakwah Buya Yahya juga menyatakan bahwa menggosok gigi tidak akan membatalkan puasa, tetapi dianggap sebagai perbuatan yang makruh. Dia menjelaskan bahwa salah satu yang membatalkan puasa adalah memasukkan sesuatu ke dalam mulut dan menelannya.

Halaman:

Editor: Yuni Kartika

Sumber: Kemenkes


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x