KABAR PRIANGAN - Artis Mikita Mirzani resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik atas laporan Dito Mahendra.
Diduga, Nikita Mirzani dalam unggahannya di Insta Story menyebut bahwa Dito Mahendra penipu dan hal tersebut berdampak merugikan bagi sang pengusaha.
Kemudian Dito Mahendra melaporkan hal tersebut pada pihak Kepolisian dengan dugaan pencemaran nama baik, yang kemudian kasus ini terus berlanjut hingga Nikita ditetapkan sebagai tersangka.
Penahanan dilakukan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang terhitung sejak tanggal 25 Oktober hingga 20 hari kedepan.
Niki sempat menolak untuk ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.
“Kalian jahat semua di sini, kalian nggak punya hati nurani, kalian pikir saya sebagai penjahat,” teriak Niki di Kejari Serang, Selasa 25 Oktober 2022, seperti dikutip dari PMJ News.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Freddy Simandjuntak membenarkan soal penahanan Nikita Mirzani.
Freddy menyebut pihaknya melakukan tindak prosedur persuasif dan manusiawi.
“Iya tadi menolak, kita persuasif, manusiawi juga, bagaimana pun juga untuk ditahan kan, selama ini yang bersangkutan tidak ditahan, penahanan sudah beralih ke Kejaksaan, jadi kita lakukan penahanan,” ungkap Freddy.