KABAR PRIANGAN – Setelah menjalani pemeriksaan berjam-jam, artis kontroversial Nikita Mirzani akhirnya batal ditahan.
Padahal sebelumnya, Satreskrim Polresta Serang sudah mengeluarkan Surat Penahanan atas Nikita Mirzani.
Namun pihak kepolisian akhirnya membatalkan penahanan terhadap Nikita Mirzani setelah kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid mengajukan agar wanita yang kerap disapa Nyai ini tak ditahan.
Baca Juga: Ini Alasan Polisi Melakukan Jemput Paksa Nikita Mirzani. Simak Fakta yang Dibeberkan Polisi
Adapun alasan yang diberikan, karena Nikita Mirzani berstatus sebagai ibu dari tiga orang anak dan dia harus menjaga ke tiga anaknya tersebut.
“Dengan pertimbangan kemanusiaan bahwa tersangka NM ini harus mendampingi tiga anaknya, maka penyidik Polresta Serang Kota mengakomodir permohonan untuk ibu NM tidak dilakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda Banten, Shinto Silitonga dalam jumpa pers yang disiarkan di akun Instagram Humas Polda Banten, Jumat 22 Juli 2022 malam.
Dengan keputusan itu, maka rencana polisi yang akan melakukan penahanan terhadap Nikita Mirzani dibatalkan.
Baca Juga: Najwa Shihab Liputan Khusus ke Timur Leste. Ungkap Perkembangannya Setelah 20 Tahun Merdeka
Pada Jumat, 22 Juli 2022 malam, Nikita Mirzani pun diperbolehkan untuk pulang ke rumah dan menemui ketiga anaknya.