Menolak Ditahan Setelah Ditetapkan sebagai Tersangka, Nikita Mirzani: Kalian Pikir Saya Penjahat

- 26 Oktober 2022, 10:20 WIB
Nikita Mirzani.
Nikita Mirzani. /Instagram/@nikitamirzanimawardi_172/

KABAR PRIANGAN - Artis Mikita Mirzani resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik atas laporan Dito Mahendra.

Diduga, Nikita Mirzani dalam unggahannya di Insta Story menyebut bahwa Dito Mahendra penipu dan hal tersebut berdampak merugikan bagi sang pengusaha.

Kemudian Dito Mahendra melaporkan hal tersebut pada pihak Kepolisian dengan dugaan pencemaran nama baik, yang kemudian kasus ini terus berlanjut hingga Nikita ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Ini Dia Kumpulan Ucapan Selamat Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober 2022, Cocok untuk Caption di Media Sosial

Penahanan dilakukan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang terhitung sejak tanggal 25 Oktober hingga 20 hari kedepan.

Niki sempat menolak untuk ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.
“Kalian jahat semua di sini, kalian nggak punya hati nurani, kalian pikir saya sebagai penjahat,” teriak Niki di Kejari Serang, Selasa 25 Oktober 2022, seperti dikutip dari PMJ News.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Freddy Simandjuntak membenarkan soal penahanan Nikita Mirzani.

Baca Juga: Kompetisi BRI Liga 1 Terhenti, Ciro Alves Rindu Berseragam Persib di Tengah Riuhnya Bobotoh di Stadion

Freddy menyebut pihaknya melakukan tindak prosedur persuasif dan manusiawi.
“Iya tadi menolak, kita persuasif, manusiawi juga, bagaimana pun juga untuk ditahan kan, selama ini yang bersangkutan tidak ditahan, penahanan sudah beralih ke Kejaksaan, jadi kita lakukan penahanan,” ungkap Freddy.

“Terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan, karena sudah tahap 2. Menjadi tahanan Kejaksaan untuk 20 hari kedepan di Rutan Serang,” lanjut Kepala Kejari Serang tersebut.

Dengan didampingi pegawai Kejaksaan dan pihak Kepolisian, Nikita akhirnya dibawa menggunakan mobil Avanza hitam sekitar pukul 19.00 WIB.

Baca Juga: Chelsea Memastikan Diri Melenggang ke Babak 16 Besar Liga Champions Usai Kalahkan Salzburg 2-1

Sebelumnya, Niki telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Serang Kota, sejak bulan Mei 2022.

“Pertimbangan di tahan karena alasan objektif, yaitu Pasal 21 ayat 4 bahwa ancaman pidananya di atas 5 tahun, kemudian alasan subjektif Pasal 21 ayat 1 KUHP,” jelas Freddy.

Kepala Kejaksaan juga menagaskan bahwa penahanan ini sudah sesuai dengan prosedur dan berbagai pertimbangan.

Salah satunya adalah agar tersangka tidak mengulangi perbuatannya, melarikan diri, dan menghilangkan barang bukti.

Baca Juga: Resep dan Cara Membuat Tahu Crispy Super Renyah, Enak, dan Kriuk. Cocok Dijadikan Ide Jualan!

Terlihat dalam rekaman yang beredar di media sosial, Nikita mengenakan kemeja putih serta kacamata hitam sedang dibawa petugas di Kejari Serang.

Sementara kuasa hukum Niki yaitu Fahmi menolak untuk memberikan keterangan lebih lanjut soal status penahanan klien-nya.

“Nanti pasti dijelaskan, tunggu saja,” ujar Fahmi.

Sebelumnya, Nikita menjalani pemeriksaan di ruang penyidik sebagai syarat pelimpahan tahap kedua ke Kejari Serang.

Baca Juga: Tempat Wisata di Pangalengan yang Lagi Viral Tahun 2022, Ada Nimo Highland dan Taman Langit

Kemudian sang artis menjalani pemeriksaan kesehatan selama 30 menit untuk menentukan kesiapan menjalani proses hukum.***

Editor: Dede Nurhidayat

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah