Tahun 1989 atas kesepakatan bersama telah tercapai satu kesepakatan perubahan nama dari LAMMI menjadi Persatuan Artis Musik Melayu Indoneisa (PAMMI) yang untuk pertama kalinya dikukuhkan dengan Surat Keputusan Gubernur KDKI Jakarta Raya Nomor 1072 Tahun 1989.
Baca Juga: Masjid Al Kamil dan Menara Kujang Sepasang, Ridwan Kamil: Sebuah Imajinasi dan Kemauan
Musyawarah Nasional 1 Persatuan Artis Musik Melayu Indonesia Tahun 1994 telah menyesuaikan nama Persatuan Artis Musik Melayu Indonesia menjadi Persatuan Artis Musik Melayu-Dangdut Indonesia dengan tidak mengubah kalimat singkatnya yaitu tetap PAMMI. Hal itu berdasarkan hasil Musyawarah Nasional II PAMMI Tahun 2006 yang dinotariatkan di Jakarta melalui Notaris Andi Nurmadiyanthie, SH, MKn, Nomor 2 Tanggal 8 Januari 2007.
Pada Munas 1 tersebut terpilih sebagai Ketua Umum DPP PAMMI Rhoma Irama, begitupun pada Munas 2, 3, dan 4 PAMMI dengan ketua umum yang sama.***